Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
- Nama Instansi : Badan Kepegawaian Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952823 – 30 Fax. 3952744
- Email : bkd@gresikkab.go.id
- Website : bkd.gresik.go.id
Badan Kepegawaian Daerah
- Pimpinan : Drs. SAPUTRO, MM
- Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19550101 197911 1 005
Visi:
Terwujudnya Manajemen Kepegawaian Yang Berkualitas Prima
Misi:
- Mewujudkan sistem administrasi kepegawaian daerah yang prima
- Mewujudkan pengembangan sumber daya manusia aparatus kompetitif dan profesional, dengan memberikan daya dukung yang optimal
- Mewujudkan penataan dan pembinaan sumber daya manusia aparatus yang berbasis kinerja
- Mewujudkan kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian, penentuan formasi dan pengadaan pegawai serta kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
- Pengkoordinasian perumusan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi kepegawaian dan penentuan pola karier pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Pengendalian, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan, penataan, pendidikan dan pelatihan kepegawaian sesuai norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah;
- Pengendalian dan pembinaan pelayanan kesejahteraan dan hak-hak kepegawaian lainnya bagi pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya serta pelayanan administrasi pengajuan pensiunan pegawai negeri sipil;
- Pengendalian dan pembinaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah, data kepegawaian dan dokumen kepegawaian;
- Pengendalian dan pembinaan tata laksana kerja dan tata kearsipan serta ketatausahaan di lingkungan badan kepegawaian daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
- Kepala Badan.
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Program dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan.
- Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari:
- Subbidang Formasi dan Pengembangan pegawai;
- Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan pegawai;
- Bidang Kepangkatan dan Mutasi, terdiri dari:
- Subbidang Kepangkatan dan Mutasi Jabatan Struktural;
- Subbidang Kepangkatan dan Mutasi Jabatan Fungsional;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
- Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjejangan Struktural;
- Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional;
- Bidang Data Kepegawaian, terdiri dari:
- Subbidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data Pegawai;
- Subbidang Informasi Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis Badan.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
