Badan Kepegawaian Daerah

Badan Kepegawaian Daerah

  • Nama Instansi : Badan Kepegawaian Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30 Fax. 3952744
  • Email : bkd@gresikkab.go.id
  • Website : bkd.gresik.go.id

Badan Kepegawaian Daerah

  • Pimpinan : Drs. SAPUTRO, MM
  • Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA  (IV/c)
  • NIP : 19550101 197911 1 005

Visi:

Terwujudnya Manajemen Kepegawaian Yang Berkualitas Prima

Misi:

    1. Mewujudkan sistem administrasi kepegawaian daerah yang prima
    2. Mewujudkan pengembangan sumber daya manusia aparatus kompetitif dan profesional, dengan memberikan daya dukung yang optimal
    3. Mewujudkan penataan dan pembinaan sumber daya manusia aparatus yang berbasis kinerja
    4. Mewujudkan kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas

Tugas:

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian, penentuan formasi dan pengadaan pegawai serta kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
    3. Pengkoordinasian perumusan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
    4. Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi kepegawaian dan penentuan pola karier pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
    5. Pengendalian, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan, penataan, pendidikan dan pelatihan kepegawaian sesuai norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah;
    6. Pengendalian dan pembinaan pelayanan kesejahteraan dan hak-hak kepegawaian lainnya bagi pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya serta pelayanan administrasi pengajuan pensiunan pegawai negeri sipil;
    7. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah, data kepegawaian dan dokumen kepegawaian;
    8. Pengendalian dan pembinaan tata laksana kerja dan tata kearsipan serta ketatausahaan di lingkungan badan kepegawaian daerah;
    9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Badan.
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Program dan Pelaporan;
    3. Subbagian Keuangan.
  3. Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari:
    1. Subbidang Formasi dan Pengembangan pegawai;
    2. Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan pegawai;
  4. Bidang Kepangkatan dan Mutasi, terdiri dari:
    1. Subbidang Kepangkatan dan Mutasi Jabatan Struktural;
    2. Subbidang Kepangkatan dan Mutasi Jabatan Fungsional;
  5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
    1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjejangan Struktural;
    2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional;
  6. Bidang Data Kepegawaian, terdiri dari:
    1. Subbidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data Pegawai;
    2. Subbidang Informasi Kepegawaian;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Tupoksi

Klik Link ke Website Badan Kepegawaian Daerah

---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---