Badan Lingkungan Hidup

Badan Lingkungan Hidup

  • Nama Instansi : Badan Lingkungan Hidup
  • Alamat : Jl. KH. Wachid Hasyim No. 17 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3978630, (031) 3981780 / Fax 031 – 3973666
  • Email : blh@gresikkab.go.id
  • Website : -

Badan Lingkungan Hidup

  • Pimpinan: Ir. TUGAS HUSNI SYARWANTO, MT
  • Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA  (IV/c)
  • NIP : 19580519 198502 1 002

Visi:

Terwujudnya kelestarian dan keindahan lingkungan melalui peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup

Misi:

    1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup yang berkualitas dan dinamis dalam menghadapi tantangan permasalahan lingkungan hidup di masa depan
    2. Melindungi Sumber daya Alam dan lingkungan hidup melalui optimalisasi peran serta masyarakat
    3. Mewujudkan upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
    4. Mewujudkan kebersihan lingkungan dan menciptakan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah
    5. Menciptakan keindahan lingkungan dengan optimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana perkotaan

Tugas:

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan.

Fungsi:

    1. Pelaksanan penyusunan program dan kegiatan pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan dan pertamanan;
    2. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan dan pertamanan;
    3. Pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan dan pertamanan;
    4. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kegiatan pengendalian dampak lingkungan, konservasi sumber daya alam, kebersihan dan pertamanan;
    5. Pengembangan program kelembagaan dan peningkatan kualitas serta peningkatan kapasitas pengendalian dampak lingkungan;
    6. Pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak dan kerusakan lingkungan;
    7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Program dan Pelaporan;
    3. Subbagian Keuangan;
  3. Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, terdiri dari:
    1. Subbidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
    2. Subbidang Analisis Dampak Lingkungan;
  4. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri dari:
    1. Subbidang Pemulihan Kualitas Lingkungan;
    2. Subbidang Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Bidang Kebersihan Lingkungan, terdiri dari:
    1. Subbidang Operasional Kebersihan;
    2. Subbidang Sarana dan Prasarana Persampahan;
  6. Bidang Keindahan Lingkungan, terdiri dari:
    1. Subbidang Pertamanan;
    2. Subbidang Dekorasi Lingkungan;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---