Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik

  • Nama Instansi : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik
  • Alamat : Jl. Wahidin Sudiro Husodo No. 237 – 239 Gresik
  • Telp/Fax : 031 – 3958780
  • Email : bnnk-gresik@bnn.go.id
  • Website : -

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik

  • Pimpinan : H. SUDIYONO. A, SH, MH
  • Pangkat : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI
  • NIP : 56120174

Tugas:

BNNK mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.

Fungsi:

    • Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi;
    • Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten;
    • Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
    • Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK;
    • Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK;
    • Pelayanan administrasi BNNK.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik terdiri dari:

  • Kepala;
  • Subbagian Tata Usaha.
  • Seksi Pencegahan;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  • Seksi Pemberantasan;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---