Badan Penanaman Modal dan Perizinan

  • Nama Instansi : Badan Penanaman Modal dan Perizinan
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Gresik No 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 393 0732/ (031) 393 0731
  • Email : bpm_perizinan@gresikkab.go.id
  • Website : perijinan.gresikkab.go.id

Badan Penanaman Modal dan Perizinan

  • Pimpinan : Ir. AGUS MUALIF, M.Si
  • Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
  • NIP : 19580820 198603 1018

Visi:

Terwujudnya Kabupaten Gresik sebagai daerah tujuan utama investasi pada tahun 2015.

Misi:

  1. Mewujudkan peningkatan pelaksanaan kegiatan Badan penanaman Modal & Perizinan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pengelolaan sistem informasi dan pengembangan kawasan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat dan dunia usaha sebagai upaya peningkatan investasi;
  3. Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan profesional di bidang penanaman modal dan perizinan;
  4. Mewujudkan peningkatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  5. Mewujudkan iklim yang lebih kondusif untuk investasi dengan meningkatkan kerjasama dan kemitraan.

Tugas:

Membantu Bupati dalam melaksanaan sebagian tugas pelayanan, fasilitasi dan pembinaan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan;
  3. Penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah sesuai dengan program pembangunan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi;
  4. Pelaksanaan pelayanan perizinan terkait dengan penanaman modal, meliputi Surat Persetujuan Penanaman Modal dan/atau persetujuan prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan,  Izin Gangguan, dan Izin Usaha Tetap;
  5. Pelaksanaan pelayanan Izin-izin lain yang telah dilimpahkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Bupati;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan penanaman modal dan perijinan;
  7. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi penanaman modal dan perizinan serta pengembangan kawasan;
  8. Pelaksanaan pengendalian usaha dan penanaman modal;
  9. Pelaksanaan pengembangan iklim investasi daerah;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi terhadap kerjasama investasi dan pengembangan komunitas dan kemitraan;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi permasalahan penanaman modal dan perizinan;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan penanaman modal dan perizinan;
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Perizinan terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretaris  terdiri dari:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Program dan Pelaporan;
    3. Subbagian Keuangan;
  3. Bidang Pengembangan Investasi  terdiri dari:
    1. Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi;
    2. Subbidang Pengembangan Kawasan;
  4. Bidang Pelayanan Perizinan  terdiri dari:
    1. Subbidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
    2. Subbidang Pelayanan Perizinan Non Penanaman Modal;
  5. Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal terdiri dari:
    1. Subbidang Pengawasan Usaha;
    2. Subbidang Pengawasan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
  6. Bidang Kebijakan dan Kerjasama terdiri dari:
    1. Subbidang Kerjasama dan Pengembangan Iklim Investasi;
    2. Subbidang Pengembangan Komunitas dan Kemitraan;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional;
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN

Klik Link ke Website Badan Penanaman Modal dan Perijinan

---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---