Badan Penanaman Modal dan Perizinan
- Nama Instansi : Badan Penanaman Modal dan Perizinan
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Gresik No 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 393 0732/ (031) 393 0731
- Email : bpm_perizinan@gresikkab.go.id
- Website : perijinan.gresikkab.go.id

Badan Penanaman Modal dan Perizinan
- Pimpinan : Ir. AGUS MUALIF, M.Si
- Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19580820 198603 1018
Visi:
Terwujudnya Kabupaten Gresik sebagai daerah tujuan utama investasi pada tahun 2015.
Misi:
- Mewujudkan peningkatan pelaksanaan kegiatan Badan penanaman Modal & Perizinan yang berkualitas;
- Mewujudkan pengelolaan sistem informasi dan pengembangan kawasan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat dan dunia usaha sebagai upaya peningkatan investasi;
- Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan profesional di bidang penanaman modal dan perizinan;
- Mewujudkan peningkatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- Mewujudkan iklim yang lebih kondusif untuk investasi dengan meningkatkan kerjasama dan kemitraan.
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanaan sebagian tugas pelayanan, fasilitasi dan pembinaan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan
Fungsi:
- Penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan;
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah sesuai dengan program pembangunan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi;
- Pelaksanaan pelayanan perizinan terkait dengan penanaman modal, meliputi Surat Persetujuan Penanaman Modal dan/atau persetujuan prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, dan Izin Usaha Tetap;
- Pelaksanaan pelayanan Izin-izin lain yang telah dilimpahkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Bupati;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan penanaman modal dan perijinan;
- Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi penanaman modal dan perizinan serta pengembangan kawasan;
- Pelaksanaan pengendalian usaha dan penanaman modal;
- Pelaksanaan pengembangan iklim investasi daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi terhadap kerjasama investasi dan pengembangan komunitas dan kemitraan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi permasalahan penanaman modal dan perizinan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan penanaman modal dan perizinan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Perizinan terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretaris terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Program dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan;
- Bidang Pengembangan Investasi terdiri dari:
- Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi;
- Subbidang Pengembangan Kawasan;
- Bidang Pelayanan Perizinan terdiri dari:
- Subbidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
- Subbidang Pelayanan Perizinan Non Penanaman Modal;
- Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal terdiri dari:
- Subbidang Pengawasan Usaha;
- Subbidang Pengawasan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
- Bidang Kebijakan dan Kerjasama terdiri dari:
- Subbidang Kerjasama dan Pengembangan Iklim Investasi;
- Subbidang Pengembangan Komunitas dan Kemitraan;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksana Teknis Badan.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
