Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Nama Instansi : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Alamat : Jl. Dr. WahidinSudirohusodo No. 133 Gresik
- Telp/Fax : 031 – 3985151 Fax. 031 – 3985151
- Email : bpbd@gresikkab.go.id
- Website : -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Pimpinan: Ir. HARI SUCIPTO, MM
- Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19590814 198603 1 018
Visi:
Terwujudnya Penanggulangan Bencana secara cepat, tepat, tangguh dan menyeluruh.
Misi:
- Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menunjang pelayanan public di bidang penanggulangan bencana;
- Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Gresik;
- Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana;
- Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana;
Tugas:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainya yang sah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam penanggulangan bencana daerah;
- Penyusunan rumusan kebijakan untuk penanggulangan bencana daerah;
- Penyelenggaraan koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
- Penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penggalian, pengelolaan dan pendistribusian bantuan dalam penanggulangan bencana;
- Pencegahan dan kesiapsiagaan kejadian bencana, mengambil langkah-langkah kedaruratan dan pendistribusian logistik pada kejadian bencana serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi korban bencana;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh kepala Badan sesuai bidang tugasnya;
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Pengarah;
- Kepala Pelaksana;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas:
- Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas:
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas:
- Unit Pelaksana Teknis;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Program dan Pelaporan.
a. Seksi Pencegahan;
b. Seksi Kesiapsiagaan.
a. Seksi Kedaruratan;
b. Seksi Logistik.
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Rekonstruksi.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
