Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  • Nama Instansi : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. WahidinSudirohusodo No. 133 Gresik
  • Telp/Fax : 031 – 3985151 Fax. 031 – 3985151
  • Email : bpbd@gresikkab.go.id
  • Website : -

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  • Pimpinan: Ir. HARI SUCIPTO, MM
  • Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA  (IV/c)
  • NIP : 19590814 198603 1 018

Visi:

Terwujudnya Penanggulangan Bencana secara cepat, tepat, tangguh dan menyeluruh.

Misi:

  1. Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menunjang pelayanan public di bidang penanggulangan bencana;
  2. Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Gresik;
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana;
  4. Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana;

Tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaran penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainya yang sah;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

    1. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam penanggulangan bencana daerah;
    2. Penyusunan rumusan kebijakan untuk penanggulangan bencana daerah;
    3. Penyelenggaraan koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
    4. Penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penggalian, pengelolaan dan pendistribusian bantuan dalam penanggulangan bencana;
    5. Pencegahan dan kesiapsiagaan kejadian bencana,  mengambil langkah-langkah kedaruratan dan pendistribusian logistik  pada kejadian bencana serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi korban bencana;
    6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
    7. Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh kepala  Badan sesuai bidang tugasnya;

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Pengarah;
  3. Kepala Pelaksana;
  4. Sekretariat, terdiri atas:
  5. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan;
    c. Subbagian Program dan Pelaporan.

  6. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas:
  7. a. Seksi Pencegahan;
    b. Seksi Kesiapsiagaan.

  8. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas:
  9. a. Seksi Kedaruratan;
    b. Seksi Logistik.

  10. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas:
  11. a. Seksi Rehabilitasi;
    b. Seksi Rekonstruksi.

  12. Unit Pelaksana Teknis;
  13. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---