BAPPEDA

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

  • Nama Instansi : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031)3952812, (031)3955333 /(031) 3958888
  • Email : bappeda@gresikkab.go.id
  • Website : -

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

  • Pimpinan: Drs. HERMANTO TH. SIANTURI
  • Pangkat : Pembina Utama Muda (IV/c)
  • NIP : 19611207 199003 1 004

Visi:

Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Aplikatif, Integratif, dan Berwawasan Masa Depan

Misi:

    1. Merumuskan, Menyusun dan Mengkoordinasikan Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Aplikatif, Integratif, Partisipatif dan Berwawasan Masa Depan
    2. Merumuskan, Menyusun dan Mengkoordinasikan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Secara Partisipatif
    3. Mewujudkan Peningkatan Dukungan Data dan Informasi yang Tepat dan Akurat Sebagai Bahan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, evaluasi perencanaan dan statistik daerah.

Fungsi:

    1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, evaluasi perencanaan dan statistik daerah;
    2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
    3. Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta penyelenggaraan sinkronisasi perencanaan pembangunan;
    4. Pengkoordinasian penyusunan indikator keberhasilan perencanaan pembangunan daerah;
    5. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan data perencanaan pembangunan dan pengkoordinasian pengkajian, penelitian dan pengembangan daerah serta statistik yang menjadi kewenangan daerah;
    6. Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perencanaan pembangunan, hasil kajian dan penelitian daerah;
    7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Program dan Pelaporan;
    c. Subbagian Keuangan;

  4. Bidang Perekonomian dan Keuangan, terdiri dari:
  5. a. Subbidang Perekonomian Daerah;
    b. Subbidang Keuangan dan Pendapatan Daerah;

  6. Bidang Kemasyarakatan dan Sosial Budaya, terdiri dari:
  7. a. Subbidang Pemberdayaan Masyarakat;
    b. Subbidang Sosial Budaya;

  8. Bidang Prasarana Wilayah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan, terdiri dari:
  9. a. Subbidang Prasarana Wilayah;
    b. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;

  10. Bidang Data, Statistik, Evaluasi dan Pelaporan, terdiri dari:
  11. a. Subbidang Data, Dokumentasi dan Statistik;
    b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan;

  12. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
  13. a. Subbidang Kajian Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
    b. Subbidang Kajian Sumber Daya Alam dan Pembangunan;

  14. Kelompok Jabatan Fungsional;
  15. Unit Pelaksana Teknis Badan.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
---Selamat Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muahmmad SAW---