BAPPEDA
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Nama Instansi : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031)3952812, (031)3955333 /(031) 3958888
- Email : bappeda@gresikkab.go.id
- Website : -
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Pimpinan: Drs. HERMANTO TH. SIANTURI
- Pangkat : Pembina Utama Muda (IV/c)
- NIP : 19611207 199003 1 004
Visi:
Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Aplikatif, Integratif, dan Berwawasan Masa Depan
Misi:
- Merumuskan, Menyusun dan Mengkoordinasikan Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Aplikatif, Integratif, Partisipatif dan Berwawasan Masa Depan
- Merumuskan, Menyusun dan Mengkoordinasikan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Secara Partisipatif
- Mewujudkan Peningkatan Dukungan Data dan Informasi yang Tepat dan Akurat Sebagai Bahan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tugas:
Membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, evaluasi perencanaan dan statistik daerah.
Fungsi:
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, evaluasi perencanaan dan statistik daerah;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta penyelenggaraan sinkronisasi perencanaan pembangunan;
- Pengkoordinasian penyusunan indikator keberhasilan perencanaan pembangunan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan data perencanaan pembangunan dan pengkoordinasian pengkajian, penelitian dan pengembangan daerah serta statistik yang menjadi kewenangan daerah;
- Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perencanaan pembangunan, hasil kajian dan penelitian daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Bidang Perekonomian dan Keuangan, terdiri dari:
- Bidang Kemasyarakatan dan Sosial Budaya, terdiri dari:
- Bidang Prasarana Wilayah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan, terdiri dari:
- Bidang Data, Statistik, Evaluasi dan Pelaporan, terdiri dari:
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksana Teknis Badan.
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Program dan Pelaporan;
c. Subbagian Keuangan;
a. Subbidang Perekonomian Daerah;
b. Subbidang Keuangan dan Pendapatan Daerah;
a. Subbidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. Subbidang Sosial Budaya;
a. Subbidang Prasarana Wilayah;
b. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
a. Subbidang Data, Dokumentasi dan Statistik;
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan;
a. Subbidang Kajian Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
b. Subbidang Kajian Sumber Daya Alam dan Pembangunan;
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
