Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

  • Nama Instansi : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 127 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3970426, (031) 3981990
  • Email : dkppo@gresikkab.go.id
  • Website : -

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

  • Pimpinan: Drs. TARSO, S.H., M.Hum
  • Pangkat : Pembina Utama Muda (IV/c)
  • NIP : 19630920 198903 1 007

Visi:

Gresik Sebagai Kota Tujuan Wisata Dengan Masyarakat Yang Santun, Mandiri, Sehat Dan Religius;

Misi:

    1. Menumbuhkembangkan Kesenian Apresiatif Yg Berwawasan Kesejarahan Dan Nilai-Nilai Tradisional
    2. Mewujudkan Manajemen Kepariwisataan, Meningkatkan Promosi Dan Mengembangkan Potensi Serta Kualitas Layanan & Jasa Usaha Kepariwisataan.
    3. Mewujudkan Manajemen Organisasi Kepemudaan, Wawasan Dan Kreativitas Pemuda Serta Mengembangkan Potensi Dan Minat – Bakat Kepemudaan
    4. Memasyarakatkan Olah Raga Prestasi Dan Meningkatkan Prestasi Olah Raga Dengan Memperbaiki Fasilitas / Sarana Prasarana Keolahragaan, Pembinaan Serta Peningkatan Kompetensi Pemandu Bakat.

Tugas:

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan kebudayaan, kepariwisataan, pembinaan keolahragaan dan pemberdayaan kepemudaan serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Fungsi:

    1. Perumusan kebijakan bidang kebudayaan, pariwisata, kesenian, keolahragaan dan kepemudaan;
    2. Penyusunan rencana induk pengembangan sumber daya kebudayaan, pariwisata, kesenian, pemuda dan olah raga;
    3. Pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan, pariwisata, kesenian, keolahragaan dan kepemudaan;
    4. Pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama bidang kebudayaan, pariwisata, keolahragaan dan kepemudaan;
    5. Penyelenggaraan pengelolaan kebudayaan, nilai tradisi, kesenian, sejarah dan purbakala;
    6. Penyelenggaraan pengelolaan pariwisata skala kabupaten;
    7. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kepemudaan, seni dan olah raga;
    8. Penyelenggaraan perizinan bidang kebudayaan, pariwisata, kesenian, keolahragaan dan kepemudaan;
    9. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan nilai budaya, pariwisata, keolahragaan dan kepemudaan;
    10. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
    11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:

  1. Kepala dinas.
    • Drs. TARSO SAGITO, SH, M.Hum. / Pembina Utama Muda (IV/c)
    • NIP. 19630920 198903 1 007
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
      • MARIA MULYANA, SH / Penata (III/c)
      • NIP.19581006 198702 2 001
    2. Subbagian Keuangan;
      • Dra. DRISE ROMBE / Penata TK.I (III/d)
      • Nip.19620910 199803 2 001
    3. Subbagian Program dan Pelaporan.
      • Drs. MUHAMMAD LUTHFI / Penata TK.I (III/d)
      • Nip. 19650719 198602 1 006
  3. Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
    • DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS., S.Sn, M.Si / Pembina (IV/a)
    • Nip.19680224 199602 2 001
    1. Seksi Kesenian;
      • SHOLEH MARZUKI, S.Sos / Penata (III/c)
      • Nip.19661006 199203 1 007
    2. Seksi Sejarah dan Nilai-Nilai Tradisional;
      • SAGI, SE / Penata (III/c)
      • Nip.19611204 198203 1 007
    3. Seksi Kepurbakalaan.
      • LILIK SRIHARIATI, SE / Penata (III/c)
      • Nip.19630820 198602 2 005
  4. Bidang Kepariwisataan, terdiri dari:
    • Drs. AGUS SUHARSONO, M.M. / Pembina (IV/a)
    • Nip. 19610823 198203 1 007
    1. Seksi sarana Penunjang Wisata;
      • SAPARI, S.Sos., M.M. / Penata (III/c)
      • Nip.19670823 199311 1 001
    2. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata;
      • ACH. SHALEH, S.Pd / Penata TK.I (III/d)
      • Nip.19580618 198504 1 002
    3. Seksi Promosi dan Informasi Pariwisata.
      • MOCH. SOLICHIN / Penata TK.I (III/d)
      • Nip.19581212 198101 1 007
  5. Bidang Kepemudaan, terdiri dari:
    • Ir. S. FENDRA WIRAWAN, M.Aks / Pembina TK.I (IV/b)
    • Nip. 19580729 198503 1 013
    1. Seksi Organisasi Kepemudaan;
      • AFANDHI, S.E. / Penata (III/c)
      • Nip.19660502 198603 1 009
    2. Seksi Pemuda Produktif;
      • NURYANTI, S.E. / Penata (III/c)
      • Nip.19650630 198603 2 010
    3. Seksi Pengembangan Minat Bakat Kepemudaan.
      • SIGID PRIHATMOYO, S.Sos., M.M. / Penata Muda TK.I (III/b)
      • Nip.19750930 200501 1 005
  6. Bidang Olah Raga, terdiri dari:
    • Drs. NURSUKARTIKA / Pembina (IV/a)
    • Nip. 19620201 199403 1 003
    1. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga;
      • Drs. MUHAJIR, M.M. / Penata TK.I (III/d)
      • Nip.19660307 199302 1 001
    2. Seksi Pembinaan Keolahragaan;
      • GATOT WIDIANTO WASONO., S.Sos / Penata TK.I (III/d)
      • Nip.19571103 198203 1 010
    3. Seksi Kejuaraan dan Pemandu Bakat.
      • RINI SUMIATI, S.Sos, M.Si. / Penata (III/c)
      • Nip.19760324 199602 2 001
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas, terdiri dari :
    1. UPT. Kawasan Wisata Malik Ibrahim;
      • BAMBANG SUTIKNO, B.Sc / Penata (III/c)
      • Nip. 19570906 198003 1 006
    2. UPT. Kawasan Wisata Giri;
      • IKHWANUDIN, S.H. / Penata TK.I (III/d)
      • Nip. 19600620 198202 1 002
    3. UPT. Kawasan Wisata Bawean;
      • IMRAN ROSYIDI, S.Sos. / Penata (III/c)
      • Nip. 19631109 199203 1 003
    4. UPT. Wahana Expresi Seni dan Olah Raga Poesponegoro (WEP);
      • HERRY MULYANTO, Bc.Kn. / Penata (III/c)
      • Nip. 19581228 198603 1 015

    Gambar Struktur Organisasi

    Klik Gambar Struktur Organisasi

    Download File

    Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---