Dinas Koperasi dan UKM
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Nama Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3956708, 3956709 / (031) 3956710
- Email : diskoperindag@gresikkab.go.id
- Website : http://gresikkab.go.id/diskoperindag/

DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENEGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Pimpinan: Ir. MOKH. NAJIKH, MM
- Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19680412 199203 1 011
Visi:
Koperasi Sebagai Jembatan Menuju Kemakmuran, PKL Sebagai Sahabat dan Industri Perdagangan Sebagai Pusat Pertumbuhan
Misi:
- Mendorong berdirinya Koperasi Perdesaan
- Meningkatkan kualitas dan kwantitas kelembagaan Koperasi pada Pengurus RAT dan SDM
- Mendorong kualitas dan kwantitas Usaha Koperasi meliputi unit usaha simpan pinjam, Pertokoan, Jasa
- Meningkatkan peran UMKM sebagai jalur distribusi
- Menata keberadaan UMKM / pedagang kaki lima
- Mendorong tumbuhnya sentra sentra industri menjadi klaster
- Meningkatkan kwalitas produk industri kecil / IKM
- Pemanfaatan sarana dan prasarana IKM
- Menumbuhkan dan mengembangkan IKM yang ramah lingkungan
- Memfasilitasi penyediaan barang barang kebutuhan pokok penting lainnya
- Meningkatkan pertumbuhan Exsport Non Migas
- Memberikan perlindungan kepada para konsumen
- Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pasar dalam Peningkatan PAD
Tugas:
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gresik dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis operasional bidang koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima sesuai urusan yang menjadi kewenangan kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima;
- Pelaksanaan pembinaan bidang perkoperasian, usaha kecil menengah, Perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima;
- Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi melalui perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi;
- Pengkoordinasian pemberdayaan koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima;
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan serta pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima;
- Pelaksanaan pengembangan pasar, penataan, pengelolaan potensi pasar dan pedagang kaki lima;
- Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan manajemen koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan, melalui pengembangan sistem informasi koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan;
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN terdiri dari:
- Kepala dinas.
- Ir. MOKH. NAJIKH, MM / PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP. 19680412 199203 1 011
- Sekretariat, terdiri dari:
- ENDOONG WAHYUKUNTJORO, SE.,MM / Pembina Tingkat I (IV/b)
- NIP. 196312081992031003
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- I NYOMAN SETEN, S.Sos / PENATA ( III / c )
- NIP. 196312311991031081
- Subbagian Program dan Pelaporan;
- SUMARGO, S.Sos / PENATA TINGKAT I ( III / d)
- NIP.19590710 199203 1 011
- Subbagian Keuangan.
- ……………….
- Nip. ……..
- Bidang Perkoperasian, terdiri dari:
- IR. R. ARDY SETYARTO, MTP / Pembina (IV/a)
- NIP. 196605111996031004
- Seksi PEMBINAAN USAHA KOPERASI;
- BAMBANG SUNARTO, SE / Penata Tk. I (III/d)
- NIP. 19570706 198701 1 003
- Seksi KELEMBAGAAN KOPERASI;
- DWI AVRITANTI, SE / Penata (III/c)
- NIP.19630711 199303 2 001
- Seksi FASILITASI KERJASAMA & PERMODALAH KOPERASI.
- SUNIK S.SOS.,M.Si / Penata Tingkat I (III/d)
- NIP. 19670530 198803 2 006
- Bidang PEMBERDAYAAN UKM, terdiri dari:
- DEDY SURYOMILONO, SE.,MM
- Nip. NIP.19600523 198603 1 004
- Seksi PEMBERDAYAAN UKM
- DRS. DWI ANANG SUPRIYANTO, MM / Penata Tk. I (III/d)
- Nip.196511131986031012
- Seksi PENINGKATAN IKLIM USAHA
- ISMIYATI, S.Sos.MM / Pembina (IV/a)
- Nip.19620424 198209 2 001
- Seksi KASI FASILITASI PERMODALAN UKM
- HARI WAHYUDI, SE / Pembina (IV/a)
- Nip.19620328 198303 1 010
- Bidang PERINDUSTRIAN, terdiri dari:
- Drs. M. ILMUL YAQIEN, M.Si / Pembina (IV/a)
- Nip. 19611102 198502 1 008
- Seksi Sarana & Prasarana Industri
- Drs. FIRMAN ABDULLAH, Msi / Pembina (IV/a)
- Nip.19610611 198103 1 003
- Seksi PENDAFTARAN & INFO INDUSTRI
- NUR AISAH, SE / Penata Tk I ( III/d )
- Nip…………
- Seksi PENGAWASAN INDUSTRI
- PERAGAWATI TJATUR MAMIADJI, SE / Pembina (IV/a)
- Nip.19640901 198512 2 005
- Bidang PERDAGANGAN, terdiri dari:
- DJIKIN ISNOMO, SE.,MM / Pembina (IV/a)
- Nip. 19580411 198603 1 009
- Seksi PERLIND KONSUM & METROLEGAL;
- ENY SETYAWATI, S.Sos / Penata Tk I ( III/ d )
- Nip.197207051993032006
- Seksi PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
- AKHMAD MUHAIMIN,S.Sos.MM / Penata Tk I ( III/ d )
- Nip.19640705 198903 1 021
- Seksi USAHA PERDAGANGAN.
- SARBINI, S.Sos / Penata ( III/c )
- Nip.196902081993121001
- Bidang PEMBIN & PENGEM. INDUSTRI, terdiri dari:
- Drs. SOFYAN HADI, MM / Pembina Tk I (IV/b)
- Nip. 19570908 198503 1 010
- Seksi STANDARISASI & TEKNOLOGI. INDUSTRI;
- Drs.Ec.MOCH SAHLAN,MM / Pembina ( IV/a )
- Nip.19610419 198803 1 009
- Seksi PEMBINAAN USAHA INDUSTRI;
- ENDANG SULISTYANINGSIH, SE / Penata (III/c)
- Nip.1690408 199202 2 002
- Seksi FASILITASI KEMITRAAN INDUSTRI.
- AGUNG YUSWANTORO, SE / Pembina (IV/a)
- Nip.19640611 198303 1 003
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas, terdiri dari :
- KEPALA UPTD PASAR KOTA – GRESIK;
- H. MADARI, SE / Penata TK.I (III/d)
- Nip. 19581205 198003 1 014
- KEPALA UPTD PASAR BARU – GRESIK;
- HADI KUNTALA, SE / Penata (III/c)
- Nip. 19630310 198603 1 019
- KA. UPTD GRESIK UTARA = DUKUN DAN SIDAYU;
- Ir. KOES SOEDARSONO, MM / Pembina (IV/a)
- Nip. 19670128 199303 1 003
- KA. UPTD GRESIK SELATAN = SIDOMORO, GIRI, DRIYOREJO.
- LASBIN DAMANIK / Penata (III/c)
- Nip. 19590727 198703 1 008
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
