Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

  • Nama Instansi : Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3950930 / (031) 3951242
  • Email : distan@gresikkab.go.id
  • Website : -

Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

  • Pimpinan: Ir. AGUS DJOKO WALUJO
  • Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA  (IV/c)
  • NIP : 19580816 198203 1 013

Visi:

Terwujudnya Sumber Daya Pertanian yang Berwawasan Agribisnis, Berbasis Sumberdaya Lokal, Berdaya Saing dan Sadar Lingkungan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani.

Misi:

    1. Mewujudkan aparatur yang bersih, berwibawa dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat ;
    2. Meningkatkan produksi dan mutu tanaman pangan dan tanaman hortikultura ;
    3. Meningkatkan produksi dan mutu produk perkebunan ;
    4. Revitalisasi pemanfaatan hutan secara optimal ;
    5. Mengembangkan produk pertanian dan perkebunan yang berdaya saing ;
    6. Mengembangkan Sumber Daya Pertanian secara optimal, sadar lingkungan dan berkelanjutan.

Tugas:

Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan standar, pedoman, kreteria, norma, pengendalian, pengawasan, dan prosedur kebijakan, di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanian,  Perkebunan dan Kehutanan yang meliputi tata ruang lahan pertanian, tataguna lahan, dan sentra komoditas baik pertanian, perkebunan maupun kehutanan;
    4. Pengkoordinasian penyusunan rencana penerapan standar pelayanan minimal di bidang Pertanian,  Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah;
    5. Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman, kreteria, pengendalian dan pengawasan pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    6. Pengkoordinasian menyusunan standar kebutuhan dan kecukupan, penggunaan dan aplikasi pengendalian. pengawasan pengairan, pupuk pestisida, alat mesin pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    7. Penyusunan kebijakan pengembangan SDM/Aparat pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, ketrampilan dan prinsip-prinsip perilaku dasar kehidupan;
    8. Pembinaan perizinan dan usaha pertanian, kehutanan dan perkebunan serta pengawasannya;
    9. Penyusunan standar pembenihan/pembibitan pertanian, perkebunan dan kehutanan yang menjadi kewenangan daerah;
    10. Pelaksanaan bimbingan terknis, pendampingan, dan pengawasan penerapan teknologi di bidang pengembangan pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan;
    11. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian,  perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh bupati;
    12. Penyelengaraan pembinaan usaha pengelolaan hasil dan pemasaran dibidang pertanian,  perkebunan dan kehutanan;
    13. Pengkajian dan penerapan teknologi pertanian,  perkebunan dan kehutanan yang meliputi teknologi pertanian tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan dan kehutanan ditingkat usaha tani;
    14. Penyusunan  kebijakan kelembagaan penyuluhan dan pedoman  penyuluhan pertanian, perkebunan dan kehutanan  sesuai norma dan standar;
    15. Pengkoordinasian peyelenggaraan penyuluhan pertanian, perkebunan dan kehutanan yang menjadi kewenangan kabupaten;
    16. Penyusunan persyaratan sertifikasi dan akriditasi jabatan penyuluh pertanian;
    17. Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan dan kehutanan di tingkat usaha tani;
    18. Pengkoordinasian dan fasilitasi upaya kerjasama pengembangan dan permodalan bidang agribisnis;
    19. Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
    20. Pengendalian dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan  dan Kehutanan;
    21. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawai
    • Sub Bagian Program dan Pelaporan
    • Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
    • Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
    • Seksi Produksi Tanaman Pangan
    • Seksi Perlindungan Tanaman
  4. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
    • Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
    • Seksi Permasaran Hasil
    • Seksi Pengembangan Usaha
  5. Bidang Perkebunan dan Kehutanan
    • Seksi Budi Daya Tanaman Perkebunan dan Kehutanan
    • Seksi Penyebvaran dan Pengembangan Tanaman Perkebunan dan Kehutanan
    • Seksi Perlindungan dan Koservasi Lahan.
  6. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
    • Seksi Pengelolaan Lahan
    • Seksi Pengelolaan Air
    • Seksi Alat Mesin Pertanian.
  7. Kelompok jabatan fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---