Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
- Nama Instansi : Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3950930 / (031) 3951242
- Email : distan@gresikkab.go.id
- Website : -

Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
- Pimpinan: Ir. AGUS DJOKO WALUJO
- Pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19580816 198203 1 013
Visi:
Terwujudnya Sumber Daya Pertanian yang Berwawasan Agribisnis, Berbasis Sumberdaya Lokal, Berdaya Saing dan Sadar Lingkungan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani.
Misi:
- Mewujudkan aparatur yang bersih, berwibawa dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat ;
- Meningkatkan produksi dan mutu tanaman pangan dan tanaman hortikultura ;
- Meningkatkan produksi dan mutu produk perkebunan ;
- Revitalisasi pemanfaatan hutan secara optimal ;
- Mengembangkan produk pertanian dan perkebunan yang berdaya saing ;
- Mengembangkan Sumber Daya Pertanian secara optimal, sadar lingkungan dan berkelanjutan.
Tugas:
Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan standar, pedoman, kreteria, norma, pengendalian, pengawasan, dan prosedur kebijakan, di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang meliputi tata ruang lahan pertanian, tataguna lahan, dan sentra komoditas baik pertanian, perkebunan maupun kehutanan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana penerapan standar pelayanan minimal di bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman, kreteria, pengendalian dan pengawasan pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Pengkoordinasian menyusunan standar kebutuhan dan kecukupan, penggunaan dan aplikasi pengendalian. pengawasan pengairan, pupuk pestisida, alat mesin pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Penyusunan kebijakan pengembangan SDM/Aparat pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, ketrampilan dan prinsip-prinsip perilaku dasar kehidupan;
- Pembinaan perizinan dan usaha pertanian, kehutanan dan perkebunan serta pengawasannya;
- Penyusunan standar pembenihan/pembibitan pertanian, perkebunan dan kehutanan yang menjadi kewenangan daerah;
- Pelaksanaan bimbingan terknis, pendampingan, dan pengawasan penerapan teknologi di bidang pengembangan pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang ditetapkan oleh bupati;
- Penyelengaraan pembinaan usaha pengelolaan hasil dan pemasaran dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- Pengkajian dan penerapan teknologi pertanian, perkebunan dan kehutanan yang meliputi teknologi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan ditingkat usaha tani;
- Penyusunan kebijakan kelembagaan penyuluhan dan pedoman penyuluhan pertanian, perkebunan dan kehutanan sesuai norma dan standar;
- Pengkoordinasian peyelenggaraan penyuluhan pertanian, perkebunan dan kehutanan yang menjadi kewenangan kabupaten;
- Penyusunan persyaratan sertifikasi dan akriditasi jabatan penyuluh pertanian;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan di tingkat usaha tani;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi upaya kerjasama pengembangan dan permodalan bidang agribisnis;
- Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
- Pengendalian dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Sub Bagian Umum dan Kepegawai
- Sub Bagian Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Seksi Produksi Tanaman Pangan
- Seksi Perlindungan Tanaman
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
- Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
- Seksi Permasaran Hasil
- Seksi Pengembangan Usaha
- Bidang Perkebunan dan Kehutanan
- Seksi Budi Daya Tanaman Perkebunan dan Kehutanan
- Seksi Penyebvaran dan Pengembangan Tanaman Perkebunan dan Kehutanan
- Seksi Perlindungan dan Koservasi Lahan.
- Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
- Seksi Pengelolaan Lahan
- Seksi Pengelolaan Air
- Seksi Alat Mesin Pertanian.
- Kelompok jabatan fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
