Inspektorat

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik

  • Nama Instansi : Inspektorat Kabupaten
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
  • Email : inspektorat@gresikkab.go.id
  • Website : -

Inspektorat

  • Pimpinan: Drs. Kng. DJOKO SULISTIO HADI, MM
  • pangkat : PEMBINA TK. I  (IV/b)
  • NIP : 19580924 198003 1 006

Tugas:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Fungsi:

    1. Penyusunan rencana program dan kegiatan pengawasan dan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait;
    2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak t;
    4. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan monitoring hasil pengawasan;
    5. Pembinaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
    6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat terdiri dari:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Program dan Pelaporan;
    3. Subbagian Keuangan;
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I, teridiri dari:
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I;
    2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah I;
    3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah I;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II, terdiri dari:
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah II;
    2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah II;
    3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah II;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III, terdiri dari:
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah III;
    2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah III;
    3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah III;
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV, terdiri dari:
    1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah IV;
    2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah IV:
    3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah IV;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Lihat Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---