Kantor Keluarga Berencana & PP

Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

  • Nama Instansi : Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 241 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3951240
  • Email : kbpp@gresikkab.go.id
  • Website : www.gresikkab.go.id

Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

  • Pimpinan: dr. ADI YUMANTO
  • Pangkat : PEMBINA TK.I   (IV/b)
  • NIP : 19610922 198803 1 006

Tugas:

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyusunan rancangan kebijakan, program dan kegiatan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk operasional pelaksanaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    4. Pengkoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    5. Pelaksanaan tugas teknis penunjang program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaaan perempuan dan perlindungan anak;
    6. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi kegiatan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    7. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    8. Pelaksanaan pembinaan penataan dan pengaturan urusan rumah tangga kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
    9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya .

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Keluarga Berencana;
  4. Seksi Keluarga Sejahtera;
  5. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor KB & PP
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---