Kantor Keluarga Berencana & PP
Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Nama Instansi : Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 241 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3951240
- Email : kbpp@gresikkab.go.id
- Website : www.gresikkab.go.id
Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Pimpinan: dr. ADI YUMANTO
- Pangkat : PEMBINA TK.I (IV/b)
- NIP : 19610922 198803 1 006
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan kebijakan, program dan kegiatan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk operasional pelaksanaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan tugas teknis penunjang program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi kegiatan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan pembinaan penataan dan pengaturan urusan rumah tangga kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya .
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari:
- Kepala Kantor;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Keluarga Berencana;
- Seksi Keluarga Sejahtera;
- Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
