Kantor Kesbanglinmas

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

  • Nama Instansi : Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952825 – 30 Psw. 113 / 031-3952816
  • Email : kesbanglinmas@gresikkab.go.id
  • Website : -

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

  • Pimpinan: Drs. EKO ADI WALUJO, MM
  • Pangkat : PEMBINA (IV/a)
  • NIP : 19571228 198603 1 008

Visi:

Menjadi fasilitator bagi terwujudnya kondisi social politik kabupaten Gresik yang kondusif dan partisipati

Misi:

    1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pelaksanaan Demokrasi, hak azasi manusia ( HAM ) dan social politik
    2. Meningkatkan rasa nasionalisme dan kewaspadaan serta mendorong Partisipasi masyarakat dalam menjaga integrasi dan persatuan guna Stabilitas politik
    3. Mewujudkan peran dan profesionalitas potensi linmas dan rakyat Terlatih dalam perlindungan masyarakat

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan hak-hak azasi Manusia dan masyarakat.

Fungsi:

    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan hak-hak azasi Manusia dan masyarakat;
    2. Penyusunan program dan kegiatan dibidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, perlindungan masyarakat dan hak-hak azasi Manusia;
    3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, perlindungan masyarakat dan hak-hak azasi Manusia;
    4. Pengkoordinasian pembinaan satuan perlindungan masyarakat, gerakan kesatuan bangsa, patriotisme dan bela negara serta hak-hak azasi manusia;
    5. Pengkoordinasian siaga bencana dan pembinaan operasional regu penyelamat kejadian bencana;
    6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Kesatuan Bangsa;
  4. Seksi Politik Dalam Negeri;
  5. Seksi Perlindungan Masyarakat;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---