Kantor Ketahanan Pangan

  • Nama Instansi : Kantor Ketahanan Pangan
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 229 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3951253
  • Email : tangan@gresikkab.go.id
  • Website : -

KANTOR KETAHANAN PANGAN

  • Pimpinan : Drs. DANIEL HARNOMO, MM
  • Pangkat : Pembina Tk.I  (IV/b)
  • NIP : 19580628 198112 1 001

Visi:

Terwujudnya Institusi yang handal, inovatif, dan aspiratif dengan berbasis sumber daya wilayah dalam menangani masalah ketahanan pangan secara efisien dan berkelanjutan menuju masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.

Misi:

1. Mewujudkan aparatur yang bersih, berwibawa dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
2. Memantapkan dan mengembangkan ketersediaan pangan berbasis Kemandirian pangan sesuai potensi sumvber daya alam.
3. Meningkatkan distribusi dan aksesibilitas pangan masyarakat secara berkelanjutan, serta mengantisipasi dan menurunkan kerawanan pangan.
4. Mengembangkan penganekaragaman pangan menuju konsumsi pangan yang cukup, beragam, bergizi, seimbang, bermutu, aman, dan halal.

Tugas:

Membantu Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan

Fungsi:

a. Pengkoordinasian perumusan kebijakan program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan.
b. Pengkoordinasian pelaksanan di bidang ketahanan pangan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan langkah – langkah teknis penunjang ketahanan pangan yang meliputi : ketersediaan pangan, distribusi pangan, dan konsumsi, mutu serta keamanan pangan.
d. Pelaksanaan pembinaan ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi, mutu serta keamanan pangan
e. Pelaksanaan kerjasama antar instansi dan institusi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, dan konsumsi, mutu serta keamanan pangan.
f. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan lembaga – lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi, mutu serta keamanan pangan
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengawasan ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi, mutu serta keamanan pangan.
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Ketersediaan Pangan;
  4. Seksi Distribusi Pangan;
  5. Seksi Konsumsi, Mutu dan Keamanan Pangan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---