Kantor Pemberdayaan Masyarakat
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gresik
- Nama Instansi : Kantor Pemberdayaan Masyarakat
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952825 – 30 Psw. 152
- Email : pemas@gresikkab.go.id
- Website : -
Kantor Pemberdayaan Masyarakat
- Pimpinan: Dra. INDAH SHOFIANA, MM
- pangkat : PEMBINA (IV/a)
- NIP : 19581223 198403 2 003
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan rancangan kebijakan, program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dalam pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan desa ;
- Penyusunan rencana pelaksanaan program dan bahan pertimbangan dalam pemberian izin pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan koordinasi pembangunan masuk desa dan pengembangan prakarsa swadaya gotong royong masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Penyusunan petunjuk operasional dan pembinaan dalam rangka pemanfaaatan, pelestarian dan rehabilitasi sumber daya desa;
- Pelaksanaan pengembangan teknologi tepat guna dan pemasyarakatannya;
- Penilaian dan penyusunan laporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pengkoordinasian pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
- Kepala Kantor;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pemberdayaan Desa/Kelurahan;
- Seksi Pengembangan Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
