Kecamatan Balongpanggang

Kecamatan Balongpanggang

  • Nama Instansi : Kecamatan Balongpanggang
  • Alamat : Jl. Kedungpring 190 Balongpanggang
  • Telp/Fax : 031 – 7923682
  • Email : balongpanggang@gresikkab.go.id
  • Website : -
  • Lokasi : peta lokasi

Kecamatan Balongpanggang

  • Pimpinan: Drs. CHOIRUL ANAM, MM.
  • Pangkat : PEMBINA  (IV/a)
  • NIP : 19630825 198603 1 013

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
    11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan Balongpanggang terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;

  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  8. Seksi Kependudukan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Kelurahan/Desa di Kecamatan Balongpanggang

  1. Babatan
  2. Balongpanggang
  3. Bandungsekaran
  4. Banjaragung
  5. Brangkal
  6. D a p e t
  7. Dohoagung
  8. Ganggang
  9. Jombangdelik
  10. Karangsemanding
  11. Kedungpring
  12. Kedungsumber
  13. Klotok
  14. Mojogede
  15. Ngampel
  16. Ngasin
  17. P a c u h
  18. Pinggir
  19. Pucung
  20. Sekarputih
  21. Tanahlandean
  22. Tenggor
  23. W a h a s
  24. Wonorejo
  25. Wotansari

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---