Kecamatan Dukun

Kecamatan Dukun

  • Nama Instansi : Kecamatan Dukun
  • Alamat : Jl. Raya Dukun No. 04
  • Telp/Fax : 031 – 3949890
  • Email : dukun@gresikkab.go.id
  • Website : -

Lokasi : klik peta lokasi

Kecamatan Dukun

  • Pimpinan: Drs. SHOHIB, MM.
  • Pangkat : PEMBINA TK.I  (IV/b)
  • NIP : 19590412 198103 1 015

Visi:

Kecamatan Dukun Yang Mesra ( Maju dan Sejahtera )

Misi:

    1. Meningkatkan Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan
    2. Mewujudkan SDM Aparatur Yang Bermoral Dan Profesional Dalam Pemenuhan Pelayanan Publik
    3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
    11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan Dukun terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;

  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  8. Seksi Kependudukan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Kelurahan/Desa di Kecamatan Dukun

Kecamatan Dukun

NODESANAMA DESA s/d MEI 2013NAMA KADES BARU S/D 2019ALAMAT KANTOR NO. TELPPRODUK UNGGULAN
1SAWOSawo
2KARANGCANGKRINGKarangcangkring
3GEDONG KEDO'ANGedong Kedo'an
4BULANGANBulangan
5WONOKERTOWonokerto
6BANGERANBangeran
7TIREMENGGALTiremenggal
8LOWAYULowayu
9PETIYINTUNGGALPetiyintunggal
10TEBUWUNGTebuwung
11DUKUHKEMBARDukuhkembar
12MADUMULYOREJOMadumulyorejo
13MENTARASMentaras
14MOJOPETUNGMojopetung
15BARONBaron
16JREBENGJrebeng
17IMA'ANIma'an
18SEKARGADUNGSekargadung
19BABAKBAWOBabakbawo
20BABAKSARIBabaksari
21SAMBOGUNUNGSambogunung
22KALIREJOKalirejo
23SEMBUNGAN KIDULSembungan Kidul
24SEMBUNGANANYARSembungananyar
25DUKUNANYARDukunanyar
26PADANGBANDUNGPadangbandung

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---