Kecamatan Gresik

Kecamatan Gresik

  • Nama Instansi : Kecamatan Gresik
  • Alamat : Jl. Usman Sadar Gresik 61119
  • Telp/Fax : 031 – 3981843
  • Email : gresik@gresikkab.go.id
  • Website : -

Lokasi : klik peta lokasi

Kecamatan Gresik

  • Pimpinan: Drs. MOCH. SU’UDHON, MM.
  • Pangkat : PEMBINA TK.I  (IV/b)
  • NIP : 19640309 199203 1 004

Visi:

Terdepan Dalam Pelayanan, Tertib Serta Aman Dalam Lingkungan dan Perekonomian Masyarakat Tangguh di Kecamatan Gresik

Misi:

    1. Mewujudkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat
    2. Mendorong Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pemerintahan dan Pembangunan
    3. Memfasilitasi upaya peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
    11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan Gresik terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;

  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  8. Seksi Kependudukan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Kelurahan/Desa di Kecamatan Gresik

Kecamatan Gresik

NODESANAMA DESA s/d MEI 2013NAMA KADES BARU S/D 2019ALAMAT KANTOR NO. TELPPRODUK UNGGULAN
1BEDILANBedilan
2GAPUROSUSILOGapurosusilo
3KARANGPOHKarangpoh
4KARANGTURIKarangturi
5KEBUNGSONKebungson
6KEMUTERANKemuteran
7KRAMATINGGILKramatinggil
8KROMANKroman
9LUMPURLumpur
10NGIPIKNgipik
11PEKAUMANPekauman
12PEKELINGANPekelingan
13PULOPANCIKANPulopancikan
14SIDOKUMPULSidokumpul
15SIDORUKUNSidorukun
16SUKODONOSukodono
17SUKORAMESukorame
18TRATETrate
19TLOGOBENDUNGTlogobendung
20TLOGOPATUTTlogopatut

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kecamatan Gresik Dalam Angka
---Selamat Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muahmmad SAW---