Kecamatan Kedamean

Kecamatan Kedamean

  • Nama Instansi : Kecamatan Kedamean
  • Alamat : Jl. Raya Kedamean No. 51
  • Telp/Fax : 031 – 7911001
  • Email : kedamean@gresikkab.go.id
  • Website : -

Lokasi : klik peta lokasi

Kecamatan Kedamean

  • Pimpinan: Drs. M. HARI SYAWALUDIN, MM
  • Pangkat : PEMBINA  (IV/a)
  • NIP : 19681221 198809 1 001

Visi:

Kecamatan Kedamean yang Dinamis, Damai Menuju Sejahtera, Peduli dan Berbudaya Lingkungan

Misi:

    1. Meningkatkan kualitas SdM Aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa
    2. Meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
    3. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
    4. Memberikan dukungan secara optimal bagi terwujudnya wilayah yang tentram, tertib, peduli dan berbudaya lingkungan

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
    11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan Kedamean terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;

  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  8. Seksi Kependudukan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Kelurahan/Desa di Kecamatan Kedamean

  1. Banyuurip
  2. Belahanrejo
  3. Cermen
  4. Glindah
  5. Katimoho
  6. Kedamean
  7. Lampah
  8. Menunggal
  9. Mojowuku
  10. Ngepung
  11. Sidoraharjo
  12. Slempit
  13. Tanjung
  14. Tulung
  15. Turirejo

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---