Kecamatan Panceng

Kecamatan Panceng

  • Nama Instansi : Kecamatan Panceng
  • Alamat : Jl. Raya Panceng No. 15 Panceng
  • Telp/Fax : 031 – 3940242
  • Email : panceng@gresikkab.go.id
  • Website : -

Lokasi : klik peta lokasi

Kecamatan Panceng

  • Pimpinan: DWI PURBO WAHYONO, S.Sos
  • Pangkat : PENATA TK.I  (III/d)
  • NIP : 19710420 199201 1 003

Tugas:

Membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Fungsi:

    1. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    2. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
    9. Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
    10. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
    11. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
    12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan Panceng terdiri dari:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari;
  3. a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;

  4. Seksi Pemerintahan;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  8. Seksi Kependudukan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Kelurahan/Desa di Kecamatan Panceng

NODESANAMA DESA s/d MEI 2013NAMA KADES BARU S/D 2019ALAMAT KANTOR NO. TELPPRODUK UNGGULAN
1DOUDOSUTOMOSUTOMODoudo-
2WOTAN MUSLIMMUSLIMWotan-
3PETUNG MAS`UD MAS`UD Petung-Dompet/Tas kulit
4SUKODONO Drs. SUN`ANDrs. SUN`ANSukodono-
5SERAH DHUHADHUHASerah-
6SUMURBER ACH. SYAFI`ACH. SYAFI`Sumurber-
7SUROWITI MOH. SUNHAJIMOH. SUNHAJISurowiti-Wisata Religi
8SIWALAN HARIYANTOHARIYANTOSiwalan-
9PANTENAN AMIRUL MU`MININAMIRUL MU`MININPantenan-
10BANYUTENGAH ABDUL MU`TI WIBOWOABDUL MU`TI WIBOWOBanyutengah-
11KETANEN ARIEF KUSWANTOARIEF KUSWANTOKetanan-
12PRUPUH NUR KHAYAT, SHNUR KHAYAT, SHPrupuh-Legen, Siwalan
13DALEGAN
MUZARODIN MUZARODIN Dalegan-Wisata Segoro Indah
Legen, Siwalan
14CAMPUREJO
AMINUDIN AZISAMINUDIN AZISCampurejo-Ikan Asin
Kerupuk Ikan


Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---