Penelitian/Survey/KKN

PERSYARATAN
  • Surat Pengantar yang ditujukan Kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Gresik
  • Proposal Penelitian/ KKN/ PKL
  • Fotocopy KTP/ KTM
  • Setelah Survey/ Penelitian Pemohon wajib menyerahkan 1 (satu) Eks/ buku hasil penelitian kepada Bupati Gresik melalui Bappeda Kab.Gresik.
   
PROSEDUR IZIN PENELITIAN / SURVEY/ RESEARCH / KKN/ PKL
 

 

 
Waktu Pengurusan (Setelah Persyaratan lengkap) :
- 5 Hari
   
DASAR HUKUM
  • Perda Kab.Gresik No.2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kab.Gresik
  • Peraturan Bupati Gresik No.47 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Bappeda Kab.Gresik
   
* Syarat dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
* Sumber data dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Gresik
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---