Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No 245 Gresik
Telp/Fax : (031) 3950930 / (031) 3951242
Email : distan@gresikkab.go.id
Website : distan.gresikkab.go.id
Tugas:
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian dan ketahanan pangan.
Fungsi:
- pelaksanaan pengkoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pertanian dan di bidang pangan;
- pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pertanian dan di bidang urusan pangan;
- pengkoordinasiaan pelaksanaan penyediaan infrastruktur dan prasarana pendukung di bidang urusan pertanian dan di bidang urusan pangan;
- pengkoordinasian peningkatan kuwalitas sumber daya aparatur, infrastruktur, prasarana pendukung dan produksi di bidang pertanian dan pangan;
- pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan pengawasan infrastruktur dan prasarana pendukung, pemasaran dan pengolahan hasil di bidang pertanian dan pangan;
- pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan;
- pengkoordinasian tugas pembantuan di bidang pertanian dan pangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
TUGAS UPT :
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas atau Kepala Badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja1(satu) atau beberapa kecamatan.
FUNGSI UPT :
Kepala UPT Dinas atau Badan, menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas atau Badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Wilayah Tertentu
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dalam meningkatkan, menghimpun, mengolah dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan ketersediaan pangan di wilayah kerjanya.
2. FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pertanian perkebunan, kehutanan, peternakan dan pangan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelasanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pangan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan kegiatan dalam menghimpun, mengolah dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pangan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan,fasilitasi dan sinkronisasi program dengan petugas penyuluh pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pangan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan hasil menghimpun, mengolah dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pangan di wilayah kerjanya; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Pertanian dalam pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
2. FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana dan teknologi pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Pertanian dalam pengelolaan Pusat Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
2. FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Pusat Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana dan teknologi pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT Taman Teknologi Pertanian
1. TUGAS :
melaksanakan sebagian tugas teknis operasonal Dinas Pertanian dalam pengelolaan Taman Teknologi Pertanian di Kecamatan Panceng.
2. FUNGSI :
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, kebersihan dan pengelolaan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan pemberdayaan dan kerjasama pengelolaan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana dan teknologi pengelolaan Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Taman Teknologi Pertanian;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Ir. EKO ANINDITO PUTRO, MMA. / Pembina Tk. I (IV/b)
- NIP. 19660914 199202 1 002
- Sekretariat, terdiri dari :
- Ir. SITI UMI SAEFIAH, M.M. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19660607 199202 2 002
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- ANIYAH, A.Md.Vet. / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19610611 198508 2 002
- Subbagian Program dan Pelaporan
- MARIA DEWI LUKITASARI, S.TP, M.M.A / Pembina (IV/a)
- NIP. 19700719 199901 2 001
- Subbagian Keuangan
- ENDANG RETNOWATI, SP / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19630207 198709 2 001
- Bidang Usaha Tani dan Penyuluhan, terdiri dari :
- MUHAMAD KHOIRUL ANAM, S.P. / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19630620 198703 1 005
- Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaran Hasil
- MEUTIYA ANAWATI, S.P. MMA / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19750331 199901 2 001
- Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
- NASTAIN, S.T.P. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19660315 198803 1 019
- Seksi Penyuluhan
- Ir. SEHAN / Penata TK I (III/d)
- Nip. 19750331 199901 2 001
- Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
- Ir. MOCHAMMAD AFANDI, M.M.A. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19710511 199703 1 004
- Seksi Alat dan Mesin Pertanian;
- ERWANTO BUDI UTOMO, S.P / Penata (III/c)
- Nip. 19700326 200801 1 005
- Seksi Pengolahan Lahan;
- MUHAMMAD KHOZIN.S.P / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19731219 200604 1 009
- Seksi Pengelolaan Air;
- IMRON ROSYADI, SP / Penata TK.I(III/d)
- NIP. 19721226 200112 1 002
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari :
- Ir. R. ARDI SETYARTO, M.T. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19660511 199603 1 004
- Seksi Produksi Tanaman Pangan;
- ERNI SULISTYAWATI, SP., MMA / Pembina (IV/a)
- Nip. 19720720 199803 2 005
- Seksi Produksi Hortikultura;
- IMAM HAMBALI, S.TP, M.MA / Pembina (IV/a)
- Nip. 19631022 198603 1 010
- Seksi Perlindungan Tanaman;
- MUH NURSYAMSI, SP., MMA / Pembina (IV/a)
- Nip. 19701124 199901 1 001
- Bidang Perkebunan, terdiri dari :
- SYAMSUL MA'ARIF, S.P., M.M. / Pembina (IV/a)
- Nip. 19650921 199003 1 007
- Seksi Tanaman Semusim;
- CHOIRUL FATIKIN, S.P. / Penata TK. I (III/d)
- Nip. 19730616 200604 1 014
- Seksi Tanaman Tahunan;
- ISMAWATI, S.T.P. / Penata TK. I (III/d)
- Nip. 19660909 198701 2 003
- Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit;
- F.L. ENY RUSWITAYATI, S.P., M.MA. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19680322 199803 2 001
- Bidang Peternakan, terdiri dari :
- Seksi Kesehatan Masyarakat Venteriner
- Drh. DEVI KARTIKASARI / Pembina (IV/a)
- Nip. 19670206 199403 2 011
- Seksi Bina Usaha Peternakan
- Drh. LENNY SUNDARWATI, MM / Pembina ( IV/a)
- Nip. 19690614 199703 2 006
- Seksi Kesehatan Hewan
- Drh. HERMAN SUPRAJITNO / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19650329 200604 1 002
- Bidang Pangan, terdiri dari :
- Ir. RACHMADT HARYADI / Pembina (IV/a)
- NIP. 19651231 199602 1 002
- Seksi Ketersediaan Pangan
- EDY PRANOWO, SP / Penata TK I (III/d)
- NIP. 19681122 199602 1 002
- Seksi Distribusi dan Harga Pangan
- MUHAMMAD AUNUR ROHIM, SE / Penata (III/c)
- NIP. 19770214 201001 1 001
- Seksi Keanekaragaman dan Keamanan Pangan
- WIWIK SULISTYOWATI, S.E. / Penata Tk.I (III/d)
- Nip. 19650102 198502 2 002
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit PelaksanaTeknis Dinas, terdiri dari :
- UPT Wilayah I;
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah I
- DWI PUSPITANINGSIH, S.P. / Penata (III/c)
- NIP. 19800407 201001 2 010
- UPT Wilayah II;
- SARWO SUGIONO , S.P. / PenataTk.I (III/d)
- NIP. 19680205 200604 1 009
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah II;
- M. IBNUL MUNDZIRIN, S.T.P. / Penata Muda Tk. I (III/b)
- NIP. 19820131 201101 1 004
- UPT Wilayah III;
- SUGENG BUDIANTO , S.P. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19730117 200604 1 006
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah III;
- NELLY RAKHMAWATI, S.T.P. / Penata Muda Tk. I (III/b)
- NIP. 19780327 201101 2 004
- UPT Wilayah IV;
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah IV;
- SAHURI, S.Ag. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19620417 199907 1 001
- UPT Wilayah V;
- WIWIK WULANDARI, S.P. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19781002 200604 2 020
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah V;
- SUPANTO, S.T.P. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19621228 199103 1 006
- UPT Wilayah VI;
- Ir. LAILATUL MUKARROMAH / Penata (III/c)
- NIP. 19680215 200801 2 014
- Ka. Sub Bag. TU UPT Wilayah VI;
- AHMAD AFANDI, S.P. / Penata (III/c)
- NIP. 19720420 200801 1 006
- UPT Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang;
- Drh. APRILIWIYANI NIKEN HASTUTI / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19820417 200901 2 005
- Ka. Sub Bag. TU UPT Pusat Kesehatan Hewan Di Kec. Balongpanggang
- AGUNG PAMBUDI ERASOTYO, SP / Penata (III/c)
- NIP. 19650206 199303 1 006
- UPT Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng;
- BAMBANG WITONO, S.Pt / Penata (III/c)
- NIP. 19750524 200801 1 011
- Ka. Sub Bag. TU UPT Pusat Kesehatan Hewan Di Kec. Panceng
- SUMARLAN, SPd / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19661127 198603 1 006
- UPT Taman Teknologi Pertanian
- MAS MOCHAMAD IMAM WAHJOEDI, S.P., M.M.A / Penata (III/c)
- NIP. 19700114 200701 1 013
- Ka. Sub Bag. TU UPT Taman Teknologi Pertanian
- MANAN, SPd / Penata (III/c)
- NIP. 19610302 198303 1 011