Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah

  • Nama Instansi : Sekretariat Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30 Psw. 201
  • Email : sekda@gresikkab.go.id
  • Website : www.gresikkab.go.id

Sekretariat Daerah

  • Pimpinan: Ir. MOCH. NADJIB, MM
  • pangkat : PEMBINA UTAMA MADYA (IV/d)
  • NIP : 19551017 198303 1 005

Visi:

Tepat Dalam Kebijakan, Tertib Dalam Administrasi Pemerintahan Efektif Dan Efisien Dalam Manajemen Sumber Daya Pemerintahan. ;

Misi:

  1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang tertib dan akuntabel;
  2. Menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan meningkatkan perlindungan serta kesadaran hukum;
  3. Menyusun kebijakan perekonomian daerah dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
  4. Meningkatkan pemanfaatkan tehnologi informasi untuk menunjang dokumentasi pembangunan, kehumasan dan protolan;
  5. Mewujudkan kelembagaan, manajemen kepegawaian, tata usaha, prosedur kerja, keuangan, sarana dan prasarana kerja secara efektif, efisien dan berkualitas.

Tugas:

Membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :

  1. Sekretaris Daerah;
  2. Asisten Pemerintahan`dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
    1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari:
      1. Subbagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
      2. Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
      3. Subbagian Pertanahan;
    2. Bagian Hukum, terdiri dari:
      1. Subbagian Penyusunan Perundang-Undangan;
      2. Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
      3. Subbagian Kajian, Evaluasi dan Dokumentasi Hukum;
    3. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
      1. Subbagian Keagamaan, Kependidikan dan Kebudayaan;
      2. Subbagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
      3. Subbagian Kepemudaan dan Keolahragaan;
    4. Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
      1. Subbagian Penjaringan Informasi dan Pemberitaan;
      2. Subbagian Penanganan Pengaduan;
      3. Subbagian Protokol dan Dokumentasi;
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
    1. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
      1. Subbagian Pendataan dan Penyusunan Program;
      2. Subbagian Pengendalian Program dan Kegiatan;
      3. Subbagian Monitoring dan Pelaporan;
    2. Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari:
      1. Subbagian Perkoperasian, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
      2. Subbagian Kerjasama dan Penanaman Modal;
      3. Subbagian Badan Usaha Milik Daerah;
    3. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, terdiri dari:
      1. Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
      2. Subbagian Lingkungan Hidup, Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
      3. Subbagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    4. Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi, terdiri dari:
      1. Subbagian Pengolahan Data Elektronik;
      2. Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
      3. Subbagian Jaringan dan Persandian;
  4. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
    1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana, terdiri dari:
      1. Subbagian Kelembagaan;
      2. Subbagian Tata Laksana;
      3. Subbagian Analisa Jabatan;
    2. Bagian Umum, terdiri dari:
      1. Subbagian Tata Usaha;
      2. Subbagian Keuangan;
      3. Subbagian Kepegawaian;
    3. Bagian Perlengkapan, terdiri dari:
      1. Subbagian Pengadaan;
      2. Subbagian Rumah Tangga;
      3. Subbagian Pemeliharaan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional;

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---