Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah
- Nama Instansi : Sekretariat Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952823 – 30 Psw. 201
- Email : sekda@gresikkab.go.id
- Website : www.gresikkab.go.id

Sekretariat Daerah
- Pimpinan: Ir. MOCH. NADJIB, MM
- pangkat : PEMBINA UTAMA MADYA (IV/d)
- NIP : 19551017 198303 1 005
Visi:
Tepat Dalam Kebijakan, Tertib Dalam Administrasi Pemerintahan Efektif Dan Efisien Dalam Manajemen Sumber Daya Pemerintahan. ;
Misi:
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang tertib dan akuntabel;
- Menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan meningkatkan perlindungan serta kesadaran hukum;
- Menyusun kebijakan perekonomian daerah dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan pemanfaatkan tehnologi informasi untuk menunjang dokumentasi pembangunan, kehumasan dan protolan;
- Mewujudkan kelembagaan, manajemen kepegawaian, tata usaha, prosedur kerja, keuangan, sarana dan prasarana kerja secara efektif, efisien dan berkualitas.
Tugas:
Membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Pemerintahan`dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari:
- Subbagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Subbagian Pertanahan;
- Bagian Hukum, terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Perundang-Undangan;
- Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
- Subbagian Kajian, Evaluasi dan Dokumentasi Hukum;
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
- Subbagian Keagamaan, Kependidikan dan Kebudayaan;
- Subbagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
- Subbagian Kepemudaan dan Keolahragaan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
- Subbagian Penjaringan Informasi dan Pemberitaan;
- Subbagian Penanganan Pengaduan;
- Subbagian Protokol dan Dokumentasi;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
- Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
- Subbagian Pendataan dan Penyusunan Program;
- Subbagian Pengendalian Program dan Kegiatan;
- Subbagian Monitoring dan Pelaporan;
- Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari:
- Subbagian Perkoperasian, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
- Subbagian Kerjasama dan Penanaman Modal;
- Subbagian Badan Usaha Milik Daerah;
- Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, terdiri dari:
- Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
- Subbagian Lingkungan Hidup, Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
- Subbagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi, terdiri dari:
- Subbagian Pengolahan Data Elektronik;
- Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
- Subbagian Jaringan dan Persandian;
- Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana, terdiri dari:
- Subbagian Kelembagaan;
- Subbagian Tata Laksana;
- Subbagian Analisa Jabatan;
- Bagian Umum, terdiri dari:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Bagian Perlengkapan, terdiri dari:
- Subbagian Pengadaan;
- Subbagian Rumah Tangga;
- Subbagian Pemeliharaan;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
