Asisten I
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
- Nama Jabatan : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
- Email : asisten1@gresikkab.go.id
- Website : www.gresikkab.go.id

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
- Pimpinan: Drs. MULYANTO, MM
- pangkat : Pembina (IV/a)
- NIP : 19610504 198003 1 002
Tugas:
Membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan kebijakan, program dan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Asisten Pemerintahan`dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari:
- Subbagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
- Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Subbagian Pertanahan;
- Bagian Hukum, terdiri dari:
- Subbagian Penyusunan Perundang-Undangan;
- Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
- Subbagian Kajian, Evaluasi dan Dokumentasi Hukum;
- Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
- Subbagian Keagamaan, Kependidikan dan Kebudayaan;
- Subbagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
- Subbagian Kepemudaan dan Keolahragaan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
- Subbagian Penjaringan Informasi dan Pemberitaan;
- Subbagian Penanganan Pengaduan;
- Subbagian Protokol dan Dokumentasi;
