Asisten I

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

  • Nama Jabatan : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
  • Email : asisten1@gresikkab.go.id
  • Website : www.gresikkab.go.id

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

  • Pimpinan: Drs. MULYANTO, MM
  • pangkat : Pembina (IV/a)
  • NIP : 19610504 198003 1 002

Tugas:

Membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat.

Fungsi:

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan kebijakan, program dan perumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang administrasi pemerintahan umum, hukum, administrasi kesejahteraan rakyat dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Asisten Pemerintahan`dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:

  1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, terdiri dari:
    1. Subbagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
    2. Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
    3. Subbagian Pertanahan;
  2. Bagian Hukum, terdiri dari:
    1. Subbagian Penyusunan Perundang-Undangan;
    2. Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum;
    3. Subbagian Kajian, Evaluasi dan Dokumentasi Hukum;
  3. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
    1. Subbagian Keagamaan, Kependidikan dan Kebudayaan;
    2. Subbagian Sosial dan Ketenagakerjaan;
    3. Subbagian Kepemudaan dan Keolahragaan;
  4. Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
    1. Subbagian Penjaringan Informasi dan Pemberitaan;
    2. Subbagian Penanganan Pengaduan;
    3. Subbagian Protokol dan Dokumentasi;

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---