Asisten II

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah

  • Nama Jabatan : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
  • Email : asisten2@gresikkab.go.id
  • Website : www.gresikkab.go.id

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah

  • Pimpinan: BAMBANG SUGATI, SH, MM, MH
  • pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
  • NIP : 19580124 198503 1 007

Tugas:

Membantu mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi.

Fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam dan pengolahan data dan teknologi informasi;
  2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam dan pengolahan data dan teknologi informasi;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:

  1. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
    1. Subbagian Pendataan dan Penyusunan Program;
    2. Subbagian Pengendalian Program dan Kegiatan;
    3. Subbagian Monitoring dan Pelaporan;
  2. Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari:
    1. Subbagian Perkoperasian, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
    2. Subbagian Kerjasama dan Penanaman Modal;
    3. Subbagian Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, terdiri dari:
    1. Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
    2. Subbagian Lingkungan Hidup, Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
    3. Subbagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi, terdiri dari:
    1. Subbagian Pengolahan Data Elektronik;
    2. Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
    3. Subbagian Jaringan dan Persandian;

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---