Asisten II
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
- Nama Jabatan : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
- Email : asisten2@gresikkab.go.id
- Website : www.gresikkab.go.id

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
- Pimpinan: BAMBANG SUGATI, SH, MM, MH
- pangkat : PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
- NIP : 19580124 198503 1 007
Tugas:
Membantu mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi.
Fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam dan pengolahan data dan teknologi informasi;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam dan pengolahan data dan teknologi informasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan, administrasi sumber daya alam, dan pengolahan data dan teknologi informasi;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
- Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
- Subbagian Pendataan dan Penyusunan Program;
- Subbagian Pengendalian Program dan Kegiatan;
- Subbagian Monitoring dan Pelaporan;
- Bagian Administrasi Perekonomian, terdiri dari:
- Subbagian Perkoperasian, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
- Subbagian Kerjasama dan Penanaman Modal;
- Subbagian Badan Usaha Milik Daerah;
- Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, terdiri dari:
- Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
- Subbagian Lingkungan Hidup, Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
- Subbagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi, terdiri dari:
- Subbagian Pengolahan Data Elektronik;
- Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
- Subbagian Jaringan dan Persandian;
