Asisten III
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
- Nama Jabatan : Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
- Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
- Email : asisten3@gresikkab.go.id
- Website : www.gresikkab.go.id

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
- Pimpinan: Drs. MIGHFAR SYUKUR, MM
- pangkat : PEMBINA TK.I (IV/b)
- NIP : 19590605 198503 1 022
Tugas:
Mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang organisasi dan tata laksana, administrasi umum dan perlengkapan
Fungsi:
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang organisasi dan tata laksana, administrasi umum dan perlengkapan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi dan tata laksana perangkat daerah, administrasi umum dan perlengkapan;
- Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan tata laksana, administrasi umum dan perlengkapan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan organisasi dan tata laksana perangkat daerah, administrasi umum dan perlengkapan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penataan organisasi dan tata laksana perangkat daerah, administrasi umum dan perlengkapan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana, terdiri dari:
- Subbagian Kelembagaan;
- Subbagian Tata Laksana;
- Subbagian Analisa Jabatan;
- Bagian Umum, terdiri dari:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Bagian Perlengkapan, terdiri dari:
- Subbagian Pengadaan;
- Subbagian Rumah Tangga;
- Subbagian Pemeliharaan;
