Bagian Administrasi Pemerintahan

  • Nama Instansi : Bagian Administrasi Pemerintahan Umum
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
  • Telp/Fax :  (031) 3952823 – 30 Ext. 104
  • Email : bapu@gresikkab.go.id
  • Website : -

BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  • Pimpinan: MOCH. JUSUF ANSYORI, S.Sos, MM
  • Pangkat : Pembina  (IV/a)
  • NIP :19710615 199201 1 003

Visi:

“Tepat dalam kebijakan, tertib dalam Administrasi Pemerintahan, Efektif & Efisien dalam Manajemen Sumberdaya Pemerintahan”.

Misi:

  1. Menyelenggaraan serta Penataan Administrasi Pemerintahan Umum, Pertanahan yang tertib dan akuntabel;
  2. Meningkatkan tertib administrasi di bidang pertanahan, penyelesaian batas kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
  3. Meningkatkan sinergi kerja, SDM dan profesionalisme bagi aparatur Pemerintahan;
  4. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan monitoring pelaksanan serta Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan umum, Pemerintahan Desa dan Pertanahan.

Tugas:

Pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan  pemerintahan umum dan otonomi daerah, pemerintahan desa dan kelurahan serta administrasi pertanahan

Fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dalam perencanaan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah, pembinaan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan serta administrasi pertanahan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan administrasi pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah, pembinaan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan serta administrasi pertanahan;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan umum, pelaksanaan otonomi daerah, pembinaan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan serta administrasi pertanahan;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terdiri dari:

  1. Subbagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  2. Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Subbagian Pertanahan.

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
---Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2557---