Bagian PDTI

Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Daerah

  • Nama Jabatan : Bagian PDTI Sekretariat Daerah
  • Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
  • Telp/Fax : (031) 3952823 – 30
  • Email : pdti@gresikkab.go.id
  • Website : www.gresikkab.go.id

Bagian Pengolahan Data Dan Teknologi Informasi

  • Pimpinan: Drs. Ec. BAMBANG HADI S.
  • pangkat : PEMBINA TK.I  (IV/b)
  • NIP : 19601206 198803 1 008

Visi:

Teknologi Informasi Sebagai Strategi Pembangunan dan Pengembangan Wilayah

Misi:

    1. Membangun sistem informasi berbasis perspektif government
    2. Menyediakan dan mendistribusikan data informasi guna mempercepat pengambilan keputusan kebijakan
    3. Pendukungan database dalam perencanaan dan pembangunan wilayah
    4. Berinovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai alternatif sharing data dan komunikasi
    5. Meningkatkan sumber daya manusia aparatur (SDM) melalui pemanfaatan teknologi informasi
    6. Membudayakan teknologi informasi sebagai komunikasi dan koordinasi di lingkungan pemerintahan
    7. Meningkatkan pelayanan masyarakat melalui aplikasi teknologi informasi

Tugas:

Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian.

Fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian;
  2. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian;
  4. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan institusi terkait dalam peningkatan kapasitas sistem pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian;
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, penataan dan keterpaduan pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, pengembangan jaringan dan persandian;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengolahan data elektronik, manajemen sistem informasi, jaringan dan persandian;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi, terdiri dari:

  1. Subbagian Pengolahan Data Elektronik;
  2. Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
  3. Subbagian Jaringan dan Persandian;

Gambar Struktur Organisasi

Klik Gambar Struktur Organisasi

Download File

Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
---Selamat Hari Jadi Kota Gresik ke 526 dan HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke 39 ---