Bagian Umum
- Nama Instansi : Bagian Umum
- Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 245 Gresik
- Telp/Fax : (031)3952825-30 / (031)3955411
- Email : umum@gresikkab.go.id
- Website : -

Bagian Umum
- Pimpinan: MAHIN, S.Pd, MM
- Pangkat : Pembina (IV/a)
- NIP : 19610625 198403 1 003
Visi:
Tepat dalam Kebijakan, Tertib dalam Administrasi Pemerintahan, Efektif dan Efisien dalam Manajemen Sumber Daya Pemerintahan
Misi:
Mewujudkan kelembagaan, manajemen kepegawaian, tata usaha, prosedur kerja, keuangan, sarana dan prasarana kerja secara efektif, efisien dan berkualitas
Tugas:
Melaksanakan kegiatan koordinasi perumusan kebijakan administrasi perkantoran, ketatausahaan, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan administrasi perkantoran dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan Bupati dan Wakil Bupati;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan administrasi perkantoran dan ketata usahaan;
- Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan administrasi perkantoran dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan tertib administrasi perkantoran dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan administrasi perkantoran dan ketata usahaan;
- Pelaksanaan monitorng dan evaluasi kinerja keuangan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Bagian Umum terdiri dari:
- Ka.Subag Tata Usaha;
- Ka.Subag Kepegawaian;
- Ka.Subag Keuangan.
Gambar Struktur Organisasi
Klik Gambar Struktur Organisasi
