Sekretariat Dewan
- Nama Instansi : Kantor Sekretariat DPRD
- Alamat : Jl. KH. Wakhid Hasyim No. 5
- Telp/Fax : (031) 3981794
- Email : setwan@gresikkab.go.id
- Website : http://dprd.gresik.go.id

SEKRETARIS DEWAN
- Pimpinan: HARI SOERJONO, SE, MM.
- Pangkat : PEMBINA TK.I ( IV/b)
- NIP : 19650322 199402 1 002
Tugas:
Membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan pelayanan ketatausahaan, kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan dan rumah tangga DPRD
Fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan dan rumah tangga
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan dan rumah tangga
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas ketatausahaan, administrasi keuangan dan rumah tangga kantor dan pimpinan DPRD
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketata usahaan, administrasi keuangan dan rumah tangga kantor dan pimpinan DPRD
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan dan rumah tangga kantor dan pimpinan DPRD;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari:
- Sekretaris DPRD
- Bagian Umum, terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga - Bagian Risalah dan Persidangan, terdiri dari:
a. Subbagian Risalah dan Persidangan;
b. Subbagian Alat-Alat Kelengkapan DPRD; - Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-Undangan,
terdiri dari:
a. Subbagian Informasi, Publikasi dan Dokumentasi;
b. Subbagian Pengkajian Perundang-Undangan - Kelompok Jabatan Fungsional
Gambar Struktur Organisasi
klik Gambar Struktur Organisasi
Download File
Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretriat Dewan
Klik Link ke Website DPRD Kabupaten Gresik
