Gresik, 30 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 operator/perangkat desa (Sahabat Kesra) dari wilayah daratan Gresik serta 30 peserta dari Pulau Bawean yang mengikuti secara daring.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman operator desa dalam proses pendataan, sekaligus menyatukan kesepahaman antara data dan kondisi riil di lapangan guna menyukseskan penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa operator desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menentukan validitas data penerima bantuan.
“Sebagai garda terdepan penentu data dan realita, apa pun yang dimasukkan dalam aplikasi akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Pastikan data terus diperbarui, dan jangan sampai warga miskin tidak terdata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar dilakukan pemutakhiran data secara berkala, termasuk memperbarui kondisi warga yang sudah tidak sesuai kriteria, seperti telah mampu atau meninggal dunia, serta mengalihkan kepada masyarakat yang lebih layak sesuai standar berbasis data Gresik Soya.
Dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa data penerima BLT DBHCHT Tahun 2026 harus bersumber dari data penduduk miskin dan sangat miskin yang telah terdaftar dalam aplikasi Gresik Soya serta masuk dalam desil 1–4 dan belum menerima bantuan sosial lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya updating data oleh operator desa melalui aplikasi Gresik Soya dan SIKS-NG agar masyarakat yang berhak dapat terakomodasi sebagai calon penerima bantuan.
Berdasarkan kebijakan terbaru, nominal BLT DBHCHT Tahun 2026 sebesar Rp900.000 per penerima yang disalurkan dalam tiga tahap, serta menyasar beberapa kelompok, di antaranya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena PHK, dan masyarakat miskin lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro, menyampaikan bahwa pihaknya berperan dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi data penerima, khususnya bagi buruh tani tembakau.
“Kolaborasi antara Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan pemerintah desa sangat penting untuk memastikan data By Name By Address (BNBA) akurat, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor pertembakauan serta menekan angka kemiskinan.
Melalui kegiatan ini, seluruh operator desa diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh, termasuk menambahkan warga miskin baru yang belum terdata serta menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat sesuai fakta di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Gresik berharap, dengan data yang akurat dan terintegrasi, penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik.