Gresik, 30 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menggelar diskusi bertajuk “Kebijakan Penertiban Bangunan Liar dalam Mewujudkan Ruang yang Berkualitas dan Berkeadilan” pada Kamis (30/4) bertempat di ruang Retno Swari, Kantor Bupati Gresik.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah penataan ruang yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dipandu oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gresik, Misbahul Munir, forum tersebut menghadirkan narasumber dari perwakilan Komisi III DPRD, Abdullah Hamdi dan perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, Ronald.
Membuka forum, Munir, menyampaikan bahwa penataan ruang yang baik akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ke depan akan muncul stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di sektor industri maupun pertanian, jika tata ruang dapat ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perizinan guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Menurutnya, penertiban bangunan liar menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian iklim berusaha di Kabupaten Gresik.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas perlunya evaluasi regulasi daerah melalui pembahasan bersama DPRD serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tata ruang yang diterapkan selaras dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.
Perwakilan Komisi III DPRD, Hamdi menekankan, penegakan aturan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP. Menurutnya, langkah penanganan perlu dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi yang masif serta penertiban secara bertahap.
"Penegakan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta ketertiban pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Ia berharap, upaya tersebut dapat mewujudkan tata ruang yang lebih baik di Kabupaten Gresik.
“Dengan tata ruang yang tertib dan masyarakat yang patuh terhadap hukum, percepatan pembangunan dapat dirasakan secara merata,” pungkasnya.
Diskusi ini juga mengacu pada dua dokumen materi utama yang membahas aspek hukum, permasalahan, serta strategi penertiban bangunan liar.
Dalam pemaparannya, Hamdi menegaskan bahwa penanganan tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan rehabilitatif, termasuk legalisasi bangunan yang masih memungkinkan untuk ditertibkan.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, Ronald, menyampaikan bahwa persoalan bangunan liar merupakan isu yang kompleks karena berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Penertiban bangunan liar tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya inventarisasi permasalahan sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Status penguasaan lahan oleh masyarakat harus diteliti terlebih dahulu. Inventarisasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tata kelola ruang yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat (rad).