Jam 08.00wib -15.00wib
Syarat cetak ktp :
1. Fc Kartu Keluarga (KK)
2. Ktp hilang : Surat keterangan hilang dari Polisi
3. Pindah : KTP asli yg lama
4. Rusak : KTP asli yg lama
5. Perubahan elemen data : KTP asli yg lama
Permohonan cetak KTP di Dinas Kependudkan dan Capil, tidak diperlukan surat pengantar dari Desa/Kecamatan