DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, DAN PERINDAG

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Telepon: (031) 3956708, 3956709
Fax.: (031) 3956710
E-mail: diskoperindag@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id/diskoperindag

KEPALA DINAS

Dra. MALAHATUL FARDAH, M.M.
NIP : 19670528 198710 2 001

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

Fungsi
  1. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan urusan koperasi dan usaha mikro, urusan perindustrian, dan urusan perdagangan.
  2. Pengkoordinasian akselerasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan urusan koperasi dan usaha mikro, urusan perindustrian, dan urusan perdagangan.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan koperasi dan usaha mikro, urusan perindustrian, dan urusan perdagangan.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kebijakan, pembinaan, dan fasilitasi urusan koperasi dan usaha mikro, urusan perindustrian, dan urusan perdagangan.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan koperasi dan usaha mikro, urusan perindustrian, dan urusan perdagangan.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGELOLAAN PASAR

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan dalam pengelolaan pasar yang ada di wilayah kerjanya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pasar di wilayah kerjanya.
  2. Pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana pasar di wilayah kerjanya.
  3. Perawatan dan pemeliharaan kebersihan pasar dan lingkungannya.
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengaturan, dan penggalian potensi pasar di wilayah kerjanya sebagai sumber pendapatan daerah.
  5. Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar dan penarikan biaya atas pemanfaatan sarana dan prasarana pasar.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan pasar di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT METROLOGI LEGAL

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan di bidang metrologi legal.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan metrologi legal.
  2. Pelaksanaan pengukuran, kalibrasi, dan akurasi di bidang industri dan teknologi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  3. Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian.
  4. Pelaksanaan pengawasan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang metrologi legal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  5. Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengukuran, kalibrasi, dan akurasi di bidang industri dan teknologi legal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang pengukuran, kalibrasi, dan akurasi di bidang industri dan teknologi legal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN GRESIK (FILE)

 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 Dra. MALAHATUL FARDAH, MM. 196705281987102001 Pembina Utama Muda IV/c KEPALA DINAS
2 Drs. SUBHAN, M. Kes. 196702141992031005 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 SUNIK, S.Sos, M.Si. 196705301988032006 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PERINDUSTRIAN
4 YOEDI SETIYONO, S.Sos.M.Si. 196707011989101002 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PERDAGANGAN
5 Dr.. FRANSISKA DYAH AYU PUSPITASARI, S.Psi, MM. 198203072005012011 Pembina IV/a KEPALA BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO
6 ELOK SETYANI, SH. 197906242008012011 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. KEUANGAN
7 AINU RUSDAH, SH. 196609131986032003 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8 Drs. AGUS DWI HARJONO, MM. 196605112007011015 Penata Tk. I III/d KEPALA UPT METROLOGI LEGAL
9 MU'ANAN, SH. 197206052007011051 Penata Muda Tk. I III/b KEPALA UPT PENGELOLAAN PASAR
STRUKTUR ORGANISASI
call