DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Telepon: (031) 3978630, (031) 3981780
Fax.: (031) 3973666
E-mail: blh@gresikkab.go.id
Website: www.blh.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS
SRI SUBAIDAH, S.T., M.T.
NIP : 19711113 199901 2 001
Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
Fungsi
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pemberian rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan sanksi administrasi.
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan urusan lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pengelolaan kebersihan, pertamanan dan dekorasi
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT LABORATORIUM UJI KUALITAS LINGKUNGAN
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan tugas teknis operasional pengelolaan Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pangelolaan laboratorium uji kualitas lingkungan.
- Pelaksanaan pengelolaan laboratorium uji kualitas lingkungan.
- Pelayanan uji laboratorim kualitas lingkungan kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
- Pelaksanaan pengamatan, pemeriksanaan dan analisis lingkungan.
- Pelaksanaan fasilitasi dan bimbingan teknis dibidang laboratorium lingkungan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama antar lembaga pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan dan pemanfaatan laboratorium uji kualitas lingkungan.
- Pemberian pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi dan/atau izin kelayakan kualitas lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pemeriksaan kualitas lingkungan.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidang tugasnya
UPT TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan tugas teknis operasional pengelolaan persampahan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan upaya pengurangan sampah, tata kelola persampahan dan analisis persampahan di tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama antar lembaga pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan pemberdayaan persampahan, penarikan dan pengadministrasian retribusi persampahan dilingkungan tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 74 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GRESIK (FILE)
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | SRI SUBAIDAH, ST, MT. | 197111131999012001 | Pembina | IV/a | KEPALA DINAS |
2 | MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN, S.Sos., M.M.. | 19690521 199202 1 001 | Penata Tk. I | III/d | SEKRETARIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
3 | MOCHAMAD USMAN, ST, M.SE. | 196911281999011001 | Pembina | IV/a | KEPALA BIDANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN |
4 | IRWANTO, ST. | 198108282006041011 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN HIDUP |
5 | MAYA ISWATIE, SE, MM. | 197105291994022002 | Pembina | IV/a | KEPALA BIDANG PERTAMANAN DAN DEKORASI |
6 | ZAUJI, S.Si . | 197801012006041041 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP |
7 | YANTI SULISTIYOWATI, S.T.. | 197709242006042022 | Penata Mudah Tk. I | III/b | KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
8 | MAR`ATUN FAIZAH, SE . | 197702202010012002 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA SUBBAG. KEUANGAN |
9 | RHESVIAN ARI YUSWANTO, A.Md., S.ST.. | 199001262019031012 | Penata Muda | III/a | KEPALA UPT LABORATORIUM UJI KUALITAS LINGKUNGAN |
STRUKTUR ORGANISASI
