DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 247 Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3953278/3954347
E-mail: dpu@gresikkab.go.id
Website: www.dpu.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

DHIANNITA TRI ASTUTI, ST
NIP : 197304161999012002

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.

Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
  4. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT WILAYAH TERTENTU

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang berada di wilayah kerjanya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pekerjaan umum di wilayah kerjanya.
  2. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pekerjaan umum di wilayah kerjanya.
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PERALATAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum dalam pengelolaan dan perawatan alat berat dan peralatan lainnya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan dan perawatan alat berat dan peralatan lainnya.
  2. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan alat berat dan peralatan lainnya.
  3. Penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan alat-alat berat dan pengecekan secara berkala perawatan alat berat dan peralatan lainnya.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan perawatan alat berat dan peralatan lainnya.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di bidang teknis pengelolaan limbah cair domestik.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang teknis pengelolaan limbah cair domestik.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan limbah cair domestik.
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pengelolaan limbah cair domestik.
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis tata kelola limbah cair domestik.
  5. Pelaksanaan pengawasan di bidang pengelolaan limbah cair domestik sesuai standar baku mutu.
  6. Pelaksanaan pendataan dan pengelolaan jaringan informasi limbah cair domestik.
  7. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan jasa pengelolaan limbah cair domestik.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan limbah cair domestik.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN GRESIK (FILE)

 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 DHIANNITA TRI ASTUTI, ST. 197304161999012002 Pembina IV/a KEPALA DINAS
2 TRI HANDAYANI SETYARINI, ST. 197008231998032002 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 UBAIDILLAH, ST, MT. 197908272006041019 Pembina IV/a KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR
4 YUSON LAWUPA MALVI, S.STP, MM. 198604142006021003 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG PERTANAHAN
5 EDDY PANCORO, ST., M.T.. 197612252008011008 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG BINA MARGA
6 ERA YUKTINIRMALA, S.T.. - Pembina IV/a KEPALA BIDANG TATA RUANG
7 YUSNIA DWI WARDHANI, SE, MM. 197801292010012001 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8 PRIO SANTOSO, S.Kom. 197806032011011004 Penata III/c KEPALA SUBBAG. KEUANGAN
9 Drs. MUHAJIR, MM. 196603071993021001 Pembina IV/a KEPALA UPT PENGELOLAAN JALAN, JEMBATAN DAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH UTARA
10 BUDI PRASETIA WARDHANA, ST., MT. 197510272005011006 Pembina IV/a KEPALA UPT PENGELOLAAN JALAN, JEMBATAN DAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SELATAN
11 ANSARI LUBIS, S.PD. 196601031992031010 Pembina IV/a KEPALA UPT PENGELOLAAN JALAN, JEMBATAN DAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH BAWEAN
STRUKTUR ORGANISASI
call