DINAS PENDIDIKAN
Telepon/Fax.: (031) 3981315/3978404
E-mail: dispendik@gresikkab.go.id
Website: www.dispendik.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS
S. HARIYANTO, S.Pd., M.M
NIP : 19720422 199802 1 001
Tugas
Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pendidikan.
Fungsi
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan di bidang pendidikan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pendidikan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang pendidikan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pendidikan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang pendidikan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang pendidikan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT WILAYAH TERTENTU
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan yang berada di wilayah kecamatan.
Fungsi
- Pelayanan tugas-tugas administrasi dan ketatausahaan.
- Pengelolaan dan penganalisaan data pendidikan di wilayah kecamatan.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian tenaga teknis, non teknis dan fungsional.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal.
- Pemantauan terhadap pemanfaatan, pemeliharaan, perbaikan/rehabilitasi gedung dan sarana prasarana pendidikan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan satuan pendidikan non formal di bidang kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Pengembangan kapasitas dan kualitas satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pengembangan sistem pembelajaran satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT RESOURCE CENTRE
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dalam memberikan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus dalam sistem layanan pendidikan, advokasi, dan aktualisasi diri di manapun anak berada serta layanan terhadap masyarakat dan lembaga lain yang memerlukan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
- Pelaksanaan penghimpunan bahan dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
- Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
- Pengembangan kapasitas dan kualitas dalam rangka memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
- Pelaksanaan evaluasi, monitoring, pelaporan dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemberian layanan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | S. HARIYANTO, S.Pd., M.M | 19720422 199802 1 001 | Pembina Tk. I | IV/B | Kepala Dinas |
2 | HERAWAN EKA KUSUMA, S.E., M.Si. | 19741123 199402 1 003 | Pembina | IV/A | Sekretaris Dinas |
3 | NANANG HARIAWAN, S.E. | 19710525 199103 1 007 | Penata Tk. I | III/D |
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan |
Dr. A. SYIFAUL QULUB, S.Ag., M.E.I. |
- | Pembina Tk. I | IV/B | Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | |
4 | Drs. CHAMDAN FARUQ, M.Pd. | - | Pembina Tk. I | IV/B | Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar |
5 | NUR FADHILAH, S.Pd. | 19670318 198603 2 001 | Pembina Tk. I | IV/B |
Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Non Formal |
6 | HUSNUL LAILA, S.T. | 19790416 201001 2 001 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
7 | MARIA ULFAH, S.Pd. | 197002222014062001 | Penata Muda Tk. I | III/B |
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
8 | MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, S.Pd. | 19690815 200801 1 016 | Penata Tk. I | III/D |
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama |
9 | ANTON ARIEF AL HAKIM, S.Kom. | 19780501 201001 1 013 | Penata Tk. I | III/D |
Kepala Seksi Kelembagaan PAUD dan Non Formal |
10 | CHOIRUL ARIF, S.Kom. | 19840510 200901 1 009 | Penata Tk. I | III/D |
Kepala Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama |
11 |
MUHAMMAD CHUSNUL HIKAM, S.T. |
19660302 199303 1 008 | Pembina Tk. I | IV/B |
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana |
12 | Drs. MAT SALIM | 19660515 199803 1 008 | Penata Tk. I | III/D |
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Non Formal |
13 | MASRUR HADI, S.Pd. SD. | 198008092011011004 | Penata | III/C |
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan |
14 | NUR HAMIDAH, S.Pd. | 198007292010012002 | Pembina Tk. I | IV/B |
Kepala Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar |
15 | INNIK HIKMATIN, S.Pd, M.Pd.I | 196510111993032005 | Pembina Tk. I | IV/B | Kepala UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus |
STRUKTUR ORGANISASI
