DINAS PENDIDIKAN

Alamat: Jl. Arif Rahman Hakim No. 2 Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3981315/3978404
E-mail: dispendik@gresikkab.go.id
Website: www.dispendik.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

S. HARIYANTO, S.Pd., M.M
NIP : 19720422 199802 1 001

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pendidikan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan di bidang pendidikan.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pendidikan.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang pendidikan.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pendidikan.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang pendidikan.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang pendidikan.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT WILAYAH TERTENTU

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan yang berada di wilayah kecamatan.

Fungsi
  1. Pelayanan tugas-tugas administrasi dan ketatausahaan.
  2. Pengelolaan dan penganalisaan data pendidikan di wilayah kecamatan.
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian tenaga teknis, non teknis dan fungsional.
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal.
  5. Pemantauan terhadap pemanfaatan, pemeliharaan, perbaikan/rehabilitasi gedung dan sarana prasarana pendidikan.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dalam menyelenggarakan satuan pendidikan non formal di bidang kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
  2. Penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
  3. Pengembangan kapasitas dan kualitas satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
  4. Peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pengembangan sistem pembelajaran satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT RESOURCE CENTRE

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendidikan dalam memberikan dukungan bagi anak berkebutuhan khusus dalam sistem layanan pendidikan, advokasi, dan aktualisasi diri di manapun anak berada serta layanan terhadap masyarakat dan lembaga lain yang memerlukan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
  2. Pelaksanaan penghimpunan bahan dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
  3. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
  4. Pengembangan kapasitas dan kualitas dalam rangka memberikan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
  5. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, pelaporan dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemberian layanan dukungan anak berkebutuhan khusus, sistem layanan pendidikan, advokasi, aktualisasi diri, dan layanan terhadap masyarakat maupun lembaga.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL, SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 S. HARIYANTO, S.Pd., M.M 19720422 199802 1 001 Pembina Tk. I IV/B Kepala Dinas
2 HERAWAN EKA KUSUMA, S.E., M.Si. 19741123 199402 1 003 Pembina IV/A Sekretaris Dinas
3 NANANG HARIAWAN, S.E. 19710525 199103 1 007 Penata Tk. I III/D

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan

  Dr. A. SYIFAUL QULUB, S.Ag.,
M.E.I.
- Pembina Tk. I IV/B Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
4 Drs. CHAMDAN FARUQ, M.Pd. - Pembina Tk. I IV/B Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar
5 NUR FADHILAH, S.Pd. 19670318 198603 2 001 Pembina Tk. I IV/B

Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Non Formal

6 HUSNUL LAILA, S.T. 19790416 201001 2 001 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
7 MARIA ULFAH, S.Pd. 197002222014062001 Penata Muda Tk. I III/B

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

8 MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, S.Pd. 19690815 200801 1 016 Penata Tk. I III/D

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama

9 ANTON ARIEF AL HAKIM, S.Kom. 19780501 201001 1 013 Penata Tk. I III/D

Kepala Seksi Kelembagaan PAUD dan Non Formal

10 CHOIRUL ARIF, S.Kom. 19840510 200901 1 009 Penata Tk. I III/D

Kepala Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama

11

MUHAMMAD CHUSNUL HIKAM,

S.T.

19660302 199303 1 008 Pembina Tk. I IV/B

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana

12 Drs. MAT SALIM 19660515 199803 1 008 Penata Tk. I III/D

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan Non Formal

13 MASRUR HADI, S.Pd. SD. 198008092011011004 Penata  III/C

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan

14 NUR HAMIDAH, S.Pd. 198007292010012002 Pembina Tk. I IV/B

Kepala Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar

15 INNIK HIKMATIN, S.Pd, M.Pd.I 196510111993032005 Pembina Tk. I IV/B Kepala UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

 

 

STRUKTUR ORGANISASI
call