DINAS PERHUBUNGAN

Alamat: Jl. Lamongan Bunder Gresik (Terminal Bunder)
Telepon: (031) 3952254
E-mail: dishub@gresikkab.go.id
Website: www.dishub.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

Drs. TARSO, S.H., M.Hum.
NIP : 19630920 198903 1 007

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan bidang perhubungan.
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan bidang perhubungan.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan bidang perhubungan.
  4. Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi urusan bidang perhubungan.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang pendidikan.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT WILAYAH TERTENTU

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di wilayah kerjanya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan perhubungan di wilayah kerjanya.
  2. Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan di wilayah kerjanya.
  3. Pelayanan administrasi urusan perhubungan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi permasalahan perhubungan di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan di wilayah kerjanya.
  6. Pemberian pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi dan/atau ijin pemanfaatan jalan untuk kepentingan tertentu.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dan kebijakan teknis perhubungan di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT TERMINAL BUNDER

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan pengelolaan Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
  2. Pelaksanaan pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
  3. Pelaksanaan pemanfaatan potensi dan sarana prasarana Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
  4. Pelaksanaan pemeliharaan perawatan, kebersihan, dan ketertiban pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor.
  3. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengujian kendaraan bermotor.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Nomor 57 Tusi Dinas Perhubungan

Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 Drs. TARSO , SH, M.Hum. 196309201989031007 Pembina Utama Muda IV/c KEPALA DINAS
2 MAHFUD AHMADI, ST, MM. 196907061997031006 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 IRFAK, S.E., MM.. 196705271993091001 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG ANGKUTAN
4 ARDITRA RISDIANSAH, ST. 198204182010011011 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG TATA KELOLA PRASARANA PERHUBUNGAN
5 SU`UDIN, S.A.P. 197405171999011001 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG KELALULINTASAN
6 SYAHID, SH. 196804151987121001 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. KEUANGAN
7 KUMALA WARDANI, S.A.P. 198210122011012005 Penata III/c KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8 MUHAMMAD MASYHUR ARIF, SE. 198506292010011003 Penata Muda III/a KEPALA SEKSI TATA KELOLA PRASARANA PERHUBUNGAN DAN SARANA PERPARKIRAN
9 MUHAMMAD ARIFIN, S.Pd. 197110191998021003 Pembina IV/a KEPALA SEKSI ANGKUTAN LAINNYA
10 MOHAMMAD NUGROHO, SIP, M.Si. 197206151998031011 Pembina IV/a KEPALA SEKSI PENGENDALIAN OPERASIONAL
11 SRIONO. 196504011987101001 Penata Muda Tk. I III/b KEPALA SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA
12 ANOM KUSUMO LAKSONO, S.Sos. 197010172010011001 Penata Tk. I III/d KEPALA SEKSI ANGKUTAN ORANG
13 YULIFIA, SH. 198007311999012001 Penata Tk. I III/d KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERHUBUNGAN
14 DWI FERI ARDIANSAH, SH. 198309192009021002 Penata Muda III/a KEPALA UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
15 NASRULLAH, S.Pd. 196605291990081001 Pembina IV/a KEPALA UPT PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN WILAYAH BAWEAN
call