DINAS PERHUBUNGAN
Telepon: (031) 3952254
E-mail: dishub@gresikkab.go.id
Website: www.dishub.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS
Drs. TARSO, S.H., M.Hum.
NIP : 19630920 198903 1 007
Tugas
Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan bidang perhubungan.
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan bidang perhubungan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan bidang perhubungan.
- Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi urusan bidang perhubungan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan di bidang pendidikan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT WILAYAH TERTENTU
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di wilayah kerjanya.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pelayanan administrasi urusan perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi permasalahan perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pemberian pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi dan/atau ijin pemanfaatan jalan untuk kepentingan tertentu.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dan kebijakan teknis perhubungan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT TERMINAL BUNDER
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan pengelolaan Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
- Pelaksanaan pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
- Pelaksanaan pemanfaatan potensi dan sarana prasarana Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
- Pelaksanaan pemeliharaan perawatan, kebersihan, dan ketertiban pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan angkutan orang dan angkutan barang pada Sub Terminal Bunder, Sub Terminal Gubernur Suryo, Sub Terminal Randuagung, dan Sub Terminal Menganti.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Nomor 57 Tusi Dinas Perhubungan
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Drs. TARSO , SH, M.Hum. | 196309201989031007 | Pembina Utama Muda | IV/c | KEPALA DINAS |
2 | MAHFUD AHMADI, ST, MM. | 196907061997031006 | Pembina Tk. I | IV/b | SEKRETARIS |
3 | IRFAK, S.E., MM.. | 196705271993091001 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG ANGKUTAN |
4 | ARDITRA RISDIANSAH, ST. | 198204182010011011 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG TATA KELOLA PRASARANA PERHUBUNGAN |
5 | SU`UDIN, S.A.P. | 197405171999011001 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG KELALULINTASAN |
6 | SYAHID, SH. | 196804151987121001 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA SUBBAG. KEUANGAN |
7 | KUMALA WARDANI, S.A.P. | 198210122011012005 | Penata | III/c | KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
8 | MUHAMMAD MASYHUR ARIF, SE. | 198506292010011003 | Penata Muda | III/a | KEPALA SEKSI TATA KELOLA PRASARANA PERHUBUNGAN DAN SARANA PERPARKIRAN |
9 | MUHAMMAD ARIFIN, S.Pd. | 197110191998021003 | Pembina | IV/a | KEPALA SEKSI ANGKUTAN LAINNYA |
10 | MOHAMMAD NUGROHO, SIP, M.Si. | 197206151998031011 | Pembina | IV/a | KEPALA SEKSI PENGENDALIAN OPERASIONAL |
11 | SRIONO. | 196504011987101001 | Penata Muda Tk. I | III/b | KEPALA SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA |
12 | ANOM KUSUMO LAKSONO, S.Sos. | 197010172010011001 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA SEKSI ANGKUTAN ORANG |
13 | YULIFIA, SH. | 198007311999012001 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERHUBUNGAN |
14 | DWI FERI ARDIANSAH, SH. | 198309192009021002 | Penata Muda | III/a | KEPALA UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR |
15 | NASRULLAH, S.Pd. | 196605291990081001 | Pembina | IV/a | KEPALA UPT PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN WILAYAH BAWEAN |
