DINAS PERIKANAN

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A Gresik
Telepon: (031) 3984523
E-mail: dkp@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

MOH. NADLELAH, S.P., M.Si.
NIP : 19660815 198702 1 005

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perikanan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan perikanan.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan perikanan.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan perikanan.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kebijakan urusan perikanan.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi urusan perikanan.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perikanan.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN PERIKANAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perikanan di bidang teknis operasional pengelolaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pangelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan.
  2. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan perikanan.
  3. Pelaksanaan pengamatan dan pemeriksanaan kesehatan ikan dan lingkungan perikanan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pemeriksaan ikan dan lingkungan perikanan.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengembangan teknologi perikanan budidaya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya.
  2. Pelaksanaan kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya.
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan kerja sama kaji terap teknologi perikanan budidaya.
  4. Pelaksanaan perumusan dan penetapan paket teknologi perikanan budidaya.
  5. Pelaksanaan penyebarluasan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil kaji terap pengembangan teknologi perikanan budidaya.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PERIKANAN WILAYAH BAWEAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan di wilayah Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan potensi Perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pengelola potensi perikanan laut, perikanan, dan pesisir di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGAWASAN DAN KONSERVASI

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengawasan dan konservasi perikanan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan sosialisasi dan publikasi program dan aktivitas konservasi.
  2. Pelaksanaan pengawasan tertib pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, mutu hasil perikanan, distribusi, pencemaran, plasma nutfah pengembangan perikanan, dan ikan hasil genetik.
  3. Melakukan pemantauan aktivitas konservasi, pelestarian lingkungan perikanan, dan sosial ekonomi perikanan.
  4. Melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak instansi/lembaga dalam pelaksanaan konservasi dan pelestarian lingkungan perikanan.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan konservasi.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT TEMPAT PELELANGAN IKAN CAMPUR REJO

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Campur Rejo.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pelelangan ikan campur rejo.
  2. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo.
  3. Pelaksanaan pengadaan dan pemberdayaan serta kerja sama pengelolaan sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan campur rejo.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan campur rejo.
  5. Pelaksanaan pengembangan teknologi pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo.
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan pelelangan ikan campur rejo.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PASAR IKAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Perikanan dalam pengelolaan pasar ikan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pasar ikan.
  2. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan tempat pelelangan ikan campur rejo.
  3. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan sarana dan prasarana pasar ikan.
  4. Pelaksanaan pemberdayaan dan kerja sama pengelolaan sarana dan prasarana pasar ikan.
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pasar ikan.
  6. Pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi pengelolaan pasar ikan.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan pasar ikan.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 76 TAHUN 2021 TENTANG  KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN GRESIK

 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 MOH. NADLELAH, SP, M.Si. 196608151987021005 Pembina Tk. I IV/b KEPALA DINAS
2 MOH. KURNIAWAN EKO YUWANTO, S.Psi, M.Si. 197506272001121003 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 RATNA HERI SULISTYOWATI, S.Pi. 197104031997032003 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
4 DIANNE HETTY WIDAJATIE, S.Sos, MM. 196905251997032006 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN SUMBER DAYA PERIKANAN
5 Dra. Ec. ANNA SRI ASIH AGRIJANTI, M.Ak. 196806291994032004 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PENGELOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
6 Ir. SAMSUL ARIFIN. 196503021990031017 Pembina Tk. I IV/b KEPALA BIDANG PERIKANAN TANGKAP
7 ENDANG SULISTIANINGSIH, SE. 196904081992022002 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8 TARIMAN, S.Pi. 196507081992031012 Penata Tk. I III/d KEPALA UPT PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR/PAYAU
9 WIWIK TRIWIJIASTUTI, S.Pi. 196604241991032011 Penata Tk. I III/d KEPALA UPT TEMPAT PELELANGAN IKAN CAMPUR REJO
STRUKTUR ORGANISASI
call