DINAS PERTANIAN
Telepon/Fax.: (031) 3950930/3951242
E-mail: distan@gresikkab.go.id
Website: www.pertanian.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS
Ir. EKO ANINDITO PUTRO, M.M.A.
NIP : 19660914 199202 1 002
Tugas
Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian dan ketahanan pangan..
Fungsi
- Pelaksanaan pengkoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pertanian dan di bidang pangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pertanian dan di bidang urusan pangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyediaan infrastruktur dan prasarana pendukung di bidang urusan pertanian dan di bidang urusan pangan.
- Pengkoordinasian peningkatan kualitas sumber daya aparatur, infrastruktur, prasarana pendukung, dan produksi di bidang pertanian dan pangan.
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan pengawasan infrastruktur dan prasarana pendukung, pemasaran, dan pengolahan hasil di bidang pertanian dan pangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
- Pengkoordinasian tugas pembantuan di bidang pertanian dan pangan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT WILAYAH TERTENTU
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dalam meningkatkan, menghimpun, mengolah, dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan ketersediaan pangan di wilayah kerjanya.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pangan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pangan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan kegiatan dalam menghimpun, mengolah, dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pangan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan sinkronisasi program dengan petugas penyuluhan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pangan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan hasil menghimpun, mengolah, dan menyusun data hasil budidaya potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pangan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN DI KECAMATAN BALONGPANGGANG
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pertanian dalam pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan pemberdayaan dan kerja sama pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Balongpanggang.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN DI KECAMATAN PANCENG
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pertanian dalam pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan pemberdayaan dan kerja sama pengelolaan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan Pusat Kesehatan Hewan di Kecamatan Panceng.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT TAMAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pertanian dalam pengelolaan Taman Teknologi Pertanian di Kecamatan Panceng.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan pemberdayaan dan kerja sama pengelolaan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pemungutan retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi pengelolaan Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pengelolaan Taman Teknologi Pertanian.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN (FILE)
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Ir. EKO ANINDITO PUTRO, M.M.A. | 196609141992021002 | Pembina Utama Muda | IV/c | KEPALA DINAS |
2 | SURYO WIBOWO, S Sos, MSi. | 196705011986031004 | Pembina Tk. I | IV/b | SEKRETARIS |
3 | AHMAD FATHONY MAULIDY, ST. | 197403272005011004 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA BIDANG PANGAN |
4 | BAKTIAR GUNAWAN HUTABARAT, SP., M.Si. | 197211231999031005 | Pembina | IV/a | KEPALA BIDANG SARANA, PRASARANA DAN PENYULUHAN |
5 | SYAMSUL MA`ARIF, SP, MM. | 196509211990031007 | Pembina | IV/a | KEPALA BIDANG TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN |
6 | Ir. R ARDI SETYARTO, MT. | 196605111996031004 | Pembina | IV/a | KEPALA BIDANG PETERNAKAN |
7 | SUGENG BUDIANTO, SP. | 197301172006041006 | Pembina | IV/a | KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
8 | Ir. LAILATUL MUKARROMAH. | 196802152008012014 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN DI BAWEAN |
9 | BAMBANG WITONO, S.Pt. | 197505242008011011 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN DI KECAMATAN PANCENG |
10 | drh. VIKI MUSTOFA. | 198506262011011010 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA UPT RUMAH PEMOTONGAN HEWAN |
11 | Drh. APRILIWIYANI NIKEN HASTUTI. | 198204172009012005 | Pembina | IV/a | KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN HEWAN DI KECAMATAN BALONGPANGGANG |
12 | MAS MOCHAMAD IMAM WAHJOEDI, SP, MMA. | 197001142007011013 | Penata Tk. I | III/d | KEPALA UPT TEKNOLOGI TAMAN PERTANIAN |
STRUKTUR ORGANISASI
