DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 247 Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3954347/3953278
E-mail: -
Website: www.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

Ir. IDA LAILATUSSA'DIYAH, M.M.
NIP : 19680606 199302 2 002

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
  2. Pengkoordinasian pelayanan administrasi pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
  4. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pemeliharaan dan perawatan gedung Rumah Susun Sederhana Sewa.
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Susun Sederhana Sewa.
  3. Penyelenggaraan pengawasan, perawatan sarana dan prasarana Rumah Susun Sederhana Sewa.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN GRESIK (FILE)

 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 Ir. IDA LAILATUSSA`DIYAH, MM. 196806061993022002 Pembina Utama Muda IV/c KEPALA DINAS
2 KETUT PRATIKNO PS, ST, MM. 196703051996021002 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 RIZAL SULISTYO NUGROHO, ST, MT. 197306161999011001 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PERUMAHAN
4 ACHMAD MUZAKKI, SH. 197105231992011004 Pembina IV/a KEPALA BIDANG BINA JASA KONTRUKSI
5 FARIDA HAZNAH MAKRUF, ST, MT. 197101151999012001 Pembina IV/a KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
6 BAGUS ARIF JAUH HARI, S.STP. 198507212006021001 Penata Tk. I III/d KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
7 RIRIN SUSIANI, SE. 196506171991032010 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. KEUANGAN
8 ISTIANATUL ULFAH, SE. 197106152008012012 Penata Tk. I III/d KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
9 SANAWIYAH, SE. 197203012006042023 Penata Muda III/a KEPALA UPT PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK
10 ENDANG KUSTIYANI, SE. 197108192007012009 Penata Muda III/a KEPALA UPT. RUMAH SUSUN SEWA SEDERHANA
STRUKTUR ORGANISASI
call