DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 102 B Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3951243/3953627
E-mail: satpolpp@gresikkab.go.id
Website: www.satpolpp.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (031) 3951243/3953627
E-mail: satpolpp@gresikkab.go.id
Website: www.satpolpp.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS
SUPRAPTO, A.P., M.Si.
NIP : 19741009 199311 1 002
Tugas
Membantu bupati dalam penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan pembinaan PPNS.
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisia terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
- Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
- Melakukan tindakan administrasi kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan teknis penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan teknis dan pembinaan penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat dan PPNS.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT PEMADAM KEBAKARAN
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang teknis pemadam kebakaran.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan perecanaan program dan kegiatan di bidang teknis pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan pendataan, registrasi, dan pengawasan kelayakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
-
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Suprapto, A.P., M.Si. | 19741009 199311 1 002 | Pembina Tk. I | IV/B | Kepala Dinas |
2 | AGUS SUKOWIYONO, S.Sos., M.Si. | 19680501 199003 1 008 | Pembina Tk. I | IV/B | Sekretaris Dinas |
3 | SAYYIDATUL FAKHRIYAH, S.AP., MM | 198202152009012005 | Pembina | IV/A | Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat |
4 | MULYONO, S.H., M.M. | 19650726 198603 1 008 | Pembina | IV/A | Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan |
5 |
MOH. HIDAYAT, S.T. |
197009302008011003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman |
6 | NUR SAMSI | 19680612 199303 1 013 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
7 | DWI RETNO WIDYASTUTI, S.Sos., M.Si. | 19710507 200701 2 011 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Keuangan, Program, dan Pelaporan |
8 | Ahmad Junaidi, S.I.P. | 19780601 200801 1 013 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan |
9 | Nur Haedah, S.Sos., M.M. | 19700413 199003 2 005 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan |
10 | NURHADI, S.Sos. | 19660508 198702 1 002 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian |
11 | NOFENDI HALILULLAH, S.E. | 19691128 200801 1 010 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Kapasitas Personil |
12 | Drs. DWI ANANG SUPRIYANTO | 19651113 198603 1 012 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pembinaan Umum dan Potensi Masyarakat |
