DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 102 B Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3951243/3953627
E-mail: satpolpp@gresikkab.go.id
Website: www.satpolpp.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

SUPRAPTO, A.P., M.Si.
NIP : 19741009 199311 1 002

Tugas

Membantu bupati dalam penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan pembinaan PPNS.

  1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisia terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  3. Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
  5. Melakukan tindakan administrasi kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
Fungsi
  1. Pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan teknis penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan teknis dan pembinaan penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat dan PPNS.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PEMADAM KEBAKARAN

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang teknis pemadam kebakaran.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan perecanaan program dan kegiatan di bidang teknis pemadam kebakaran.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran.
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pemadam kebakaran.
  4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
  5. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya pemadam kebakaran.
  6. Pelaksanaan pendataan, registrasi, dan pengawasan kelayakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemadam kebakaran.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

-

Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 Suprapto, A.P., M.Si. 19741009 199311 1 002 Pembina Tk. I IV/B Kepala Dinas
2 AGUS SUKOWIYONO, S.Sos., M.Si. 19680501 199003 1 008 Pembina Tk. I IV/B Sekretaris Dinas
3 SAYYIDATUL FAKHRIYAH, S.AP., MM 198202152009012005 Pembina IV/A Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat
4 MULYONO, S.H., M.M. 19650726 198603 1 008 Pembina IV/A Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan
5

MOH. HIDAYAT, S.T.

197009302008011003 Penata Tk. I III/D Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
6 NUR SAMSI 19680612 199303 1 013 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
7 DWI RETNO WIDYASTUTI, S.Sos., M.Si. 19710507 200701 2 011 Penata Tk. I III/D Kepala Subbagian Keuangan, Program, dan Pelaporan
8 Ahmad Junaidi, S.I.P. 19780601 200801 1 013 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan
9 Nur Haedah, S.Sos., M.M. 19700413 199003 2 005 Pembina IV/A Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan
10 NURHADI, S.Sos. 19660508 198702 1 002 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian
11 NOFENDI HALILULLAH, S.E. 19691128 200801 1 010 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Kapasitas Personil
12 Drs. DWI ANANG SUPRIYANTO 19651113 198603 1 012 Penata Tk. I III/D Kepala Seksi Pembinaan Umum dan Potensi Masyarakat
call