DINAS SOSIAL

Alamat: Jl. Wachid Hasyim No. 17 Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3953432/3973432
E-mail: dinsos@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

KEPALA DINAS

dr. UMMI KHOIROH, M.Kes
NIP : 19740825 200604 2 016

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Fungsi
  1. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan urusan di bidang sosial.
  2. Pengkoordinasiaan akselerasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang sosial.
  4. Pengkoordinasian pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
  5. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanan kebijakan urusan di bidang sosial.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang sosial.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT

Tugas

Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Fungsi

Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  2. Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.

UPT PENGELOLAAN BALAI LOKA BINA KARYA

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang teknis pengelolaan Balai Loka Bina Karya.

Fungsi
  1. Pelaksanaan penyusunan perecanaan program dan kegiatan di bidang teknis pengelolaan Balai Loka Bina Karya.
  2. Pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Balai Loka Bina Karya.
  3. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyandang masalah sosial yang ada di Balai Loka Bina Karya.
  4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana Balai Loka Bina Karya.
  5. Pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi penanganan penyandang masalah sosial di Balai Loka Bina Karya.
  6. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya Balai Loka Bina Karya.
  7. Pelaksanaan pendataan, registrasi, dan pengawasan binaan Balai Loka Bina Karya.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan Balai Loka Bina Karya.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN GRESIK (FILE)

 
Susunan Organisasi
No Nama NIP Pangkat Golongan Jabatan
1 dr. UMMI KHOIROH, M.Kes. 197408252006042016 Pembina IV/a KEPALA DINAS
2 MUSNADI, S.Pi, MM. 196601011996021001 Pembina Tk. I IV/b SEKRETARIS
3 NURUL FUAD, S.Sos, MM. 196811031990031006 Pembina IV/a KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
4 FARID EVENDI, S.Sos, MAP. 197010121998031007 Pembina IV/a KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
5 SIRI RAHAYU, S.Sos, MM. 196804041992041001 Pembina IV/a KEPALA BIDANG KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA SOSIAL
6 SUPRADI, S.Kep.Ners, MM. 196905261994031005 Pembina IV/a KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
STRUKTUR ORGANISASI
call