KECAMATAN BALONGPANGGANG
Alamat: Jl. Kedungpring No. 190 Balongpanggang Gresik
Telepon/Fax.: (031) 7923682
E-mail: balongpanggang@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (031) 7923682
E-mail: balongpanggang@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT
MUHAMMAD AMRI, S.SiT.
NIP : 19810529 200212 1 001
Tugas
Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | MUHAMMAD AMRI, S.SiT. | 19810529 200212 1 001 | Pembina | IV/A | Camat |
2 | NUR SALIM, S.H., M.M | 19710814 199203 1 003 | Pembina | IV/A | Sekretaris |
3 | SUWANDI, S.Pd. | 19681024 199403 1 003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
4 | SAID, S.Sos. | 19730227 200901 1 001 | Penata Muda | III/A | Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan |
5 | MURNI INDARTI, S.IP. | 19671108 198903 2 005 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 | MARGONO, S.Sos. | 19710615 199201 1 003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
7 | CHOLIL MUNAWAR, S.H. | 19691012 199503 1 003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ekonomi |
8 | SLAMET PUJIANTORO, S.Sos. | 19670705 199203 1 011 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pembangunan |
9 | RUJU, S.Sos. | 19640706 198712 1 003 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
STRUKTUR ORGANISASI
