KECAMATAN KEBOMAS
Alamat: Jl. Sunan Giri No. 33 Kebomas Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3981646
E-mail: kebomas@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (031) 3981646
E-mail: kebomas@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT
MOCH. JUSUF ANSYORI, S.Sos., M.M.
NIP : 19710615 199201 1 003
Tugas
Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | MOCH. JUSUF ANSYORI, S.Sos., M.M. | 19710615 199201 1 003 | Pembina Tk. I | IV/B | Camat |
2 | SITI FARIDA, S.E., M.M. | 19651124 198603 2 007 | Pembina | IV/A | Sekretaris |
3 | RIRIN REKNO UTAMI, S.Sos | 19720514 199303 2 008 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Keuangan Program dan Pelaporan |
4 | MOH. SLAMET RIADI, SE. | 19840530 200901 1 001 | Penata Muda | III/A | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
5 | SUBATRIYAH, S.H., M.Kn. | 19720404 200501 2 008 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 | FULWADI, S.H. | 19670411 198803 1 008 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
7 | AGUNG NOERJANDOKO, S.Sos. | 19721018 200701 1 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ekonomi |
8 | ANWAR UTOMO, S.E. | 19660310 198603 1 004 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pembangunan |
9 | SISWO IRDIWANTO, S.E., M.M. | 19650513 199402 1 002 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
STRUKTUR ORGANISASI
