KECAMATAN MENGANTI
Alamat: Jl. Raya Menganti No. 472 Menganti – Gresik 61174
Telepon/Fax.: (031) 7914718
E-mail: menganti.grs@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (031) 7914718
E-mail: menganti.grs@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT
GUNAWAN PURNA ATMAJA, S.STP., M.M.
NIP : 19830724 200112 1 001
Tugas
Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
-
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | GUNAWAN PURNA ATMAJA, S.STP., M.M. | - | - | - | Camat |
2 | Ir. MOH. KHOIRUL, M.M. | 19650720 199602 1 001 | Pembina | IV/A | Sekretaris |
3 | DWI FERI ARDIANSAH, S.H. | 19830919 200902 1 002 | Penata Muda | III/A | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
4 | MOCH. NUR SEHAT, S.Pd. | 19780730 200901 1 004 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan |
5 | RUDI ARPIANTO, S.Sos. | 19721204 201407 1 001 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 | ABD. AZIS ANSORI, S.Sos. | 19650630 198603 1 009 | Penata Muda Tk. I | III/B | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
7 | ZAINUL, S.Pd. | 19661110 198603 1 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Pembangunan |
8 | WALSONO | 19651003 198903 1 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
9 | BUYUNG KURNIAWAN, S.Sos., M.Si. | 19780103 200501 1 009 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ekonomi |
STRUKTUR ORGANISASI
