KECAMATAN UJUNGPANGKAH
Alamat: Jl. Sidarta Ujung Pangkah
Telepon/Fax.: (0325) 3948000
E-mail: ujungpangkah@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
Telepon/Fax.: (0325) 3948000
E-mail: ujungpangkah@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id

CAMAT
ARIFIN, S.E., M.M.
NIP : 19650426 198603 1 004
Tugas
Membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
Fungsi
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksanakan desa dan/atau kelurahan;
- Pengkoordinasian pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di kecamatan;
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
-
Susunan Organisasi
No | Nama | NIP | Pangkat | Golongan | Jabatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | ARIFIN, S.E., M.M. | 19650426 198603 1 004 | Pembina Tk. I | IV/B | Camat |
2 | MUDLOFAR, S.Sos., M.M. | 19681110 199403 1 013 | Pembina | IV/A | Sekretaris |
3 | KADERI, S.Sos. | 19670524 199203 1 005 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
4 | Mochamad Rusyidi, S.Sos. | 19690321 199308 1 001 | Penata Muda Tk. I | III/B | Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan |
5 | M. Suhairi, S.Sos., M.Si. | 19660923 198903 1 006 | Pembina | IV/A | Kepala Seksi Pemerintahan |
6 | RANDIM, S.Pd. | 19680320 200701 1 019 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
7 | Mufazatin, S.Sos. | 19650510 198603 2 025 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Ekonomi |
8 | IRMA OKTAVIA, S.Pd. | 19801029 201001 2 001 | Penata | III/C | Kepala Seksi Pembangunan |
9 | SHOLIKAN, S.Sos., M.M. | 19681217 198903 1 007 | Penata Tk. I | III/D | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
STRUKTUR ORGANISASI
