STAF AHLI

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Telepon/Fax.: (031) 3952823-30 Psw. 201
E-mail: stafahli@gresikkab.go.id
Website: www.gresikkab.go.id
STAF AHLI BUPATI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK

Drs. CHOIRUL ANAM, M.M
NIP : 19630825 198603 1 013

STAF AHLI BUPATI BIDANG FISIK PRASARANA

SUTAJI RUDY, S.H., M.H.
NIP : 19631012 198303 1 007

STAF AHLI BUPATI GRESIK BIDANG III

Dr. SITI JAIYAROH, M.Pd.
NIP : 19640924 198703 2 010

Tugas

Membantu bupati memberikan masukan dan saran berupa telaah yang berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, sumber daya manusia, perekonomian, pembangunan, hukum, dan politik.

Fungsi
  1. Dalam melaksanakan tugas Staf Ahli Bupati Bidang I memberikan masukan dan saran berupa telaah yang berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, sumber daya manusia, perekonomian, pembangunan, hukum dan politik, di wilayah:
    • Kecamatan Manyar.
    • Kecamatan Gresik.
    • Kecamatan Kebomas.
    • Kecamatan Duduksampean.
    • Kecamatan Cerme.
    • Kecamatan Benjeng.
    • Kecamatan Balongpanggang.

  2. Dalam melaksanakan tugas Staf Ahli Bupati Bidang II memberikan masukan dan saran berupa telaah yang berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, sumber daya manusia, perekonomian, pembangunan, hukum dan politik, di wilayah:
    • Kecamatan Bungah.
    • Kecamatan Sidayu.
    • Kecamatan Ujungpangkah.
    • Kecamatan Panceng.
    • Kecamatan Dukun.
    • Kecamatan Sangkapura.
    • Kecamatan Tambak.

  3. Dalam melaksanakan tugas Staf Ahli Bupati Bidang III memberikan masukan dan saran berupa telaah yang berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, sumber daya manusia, perekonomian, pembangunan, hukum dan politik, di wilayah:
    • Kecamatan Menganti.
    • Kecamatan Kedamean.
    • Kecamatan Wringinanom.
    • Kecamatan Driyorejo.

call