Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Gresik membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di LingkunganP emerintah Kabupaten Gresik dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PENGUMUMAN : Disini
2.CONTOH SURAT LAMARAN : Disini