Berita

238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Perhatian, Pemkab Gresik Perkuat Jaminan Sosial Pekerja

17 Sep 2026 9 views Diskominfo

Gresik, 17 September 2026 - Sebanyak 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk yang bekerja melalui penyedia jasa, didorong untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD dengan tema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik”, Kamis (17/9).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja. Karena itu, perlindungan tersebut perlu dipastikan tidak hanya bagi pekerja yang berada langsung di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga mereka yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah melalui penyedia jasa.

“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujarnya.

Menurut Sekda, data sekitar 238 pekerjaan konstruksi tersebut mencakup berbagai proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah. Di antaranya pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, pekerjaan di sektor perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, serta pembangunan sarana pendidikan.

Banyaknya proyek tersebut membuat aspek perlindungan pekerja perlu menjadi bagian yang diperhatikan sejak pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa.

“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekda Washil.

Selain pekerja konstruksi, perhatian serupa diberikan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa lainnya.

Sekda menegaskan, pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tugas satu perangkat daerah. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, OPD, dan penyedia jasa perlu bergerak bersama untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah mendapatkan perlindungan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Penguatan koordinasi tersebut juga berkaitan dengan kepesertaan tenaga kerja di lingkungan OPD. Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sekda meminta data tersebut segera direkonsiliasi agar OPD maupun tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” katanya.

Upaya memperluas perlindungan tersebut sejalan dengan target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik. Pada 2026, Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 55 persen.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah juga memperluas kepesertaan dari sejumlah kelompok pekerja, antara lain guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Sekda.

Pemkab Gresik juga mengidentifikasi kelompok pekerja lain yang berpotensi mendapatkan perlindungan, termasuk tenaga guru yang belum tersertifikasi serta kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA. Kebutuhan anggaran untuk perlindungan tersebut akan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait.

Menurut Sekda Washil, perluasan kepesertaan juga membutuhkan dukungan data yang akurat. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah perlu diperkuat agar data pekerja yang menjadi sasaran perlindungan dapat terus diperbarui dan divalidasi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, 238 pekerjaan konstruksi tersebut menjadi salah satu data yang perlu dikonfirmasi bersama untuk memastikan pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.

Purwantono menyebut dari sekitar 50 OPD, saat ini baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, FGD tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan rekonsiliasi dan menyamakan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah.

Selain persoalan kepesertaan di lingkungan OPD, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target coverage sebesar 55 persen pada 2026.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” ujarnya.

Chatbot Chatbot Call Center 112