Fungsi
Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan urusan di lingkup bidang tugasnya.
Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dan pelayanan administratif di lingkup bidang tugasnya.
Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup bidang tugasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris daerah sesuai dengan bidang tugasnya.